Ujian Allah
Rasulullah SAW bersabda:
“Sungguh Allah akan menguji kamu dengan berbagai cobaan,
sebagaimana kamu menguji (membakar) emas dengan api. Ada orang yang
keluar (dari ujian tersebut) seperti emas murni, orang itulah yang
dilindungi Allah dari kejelekan; ada juga orang yang keluar seperti emas
yang tidak murni, orang itu masih dipenuhi keraguan; dan terakhir ada
orang yang keluar seperti emas hitam, orang itulah yang terkena fitnah
(siksa).” (HR Al Hakim dalam al-Mustadrak dan dia menganggapnya
shahih no 7878. Hadits ini diriwayatkan juga oleh ath-Thabrani dalam
al-Mu’jam)
Pernah Anda mengamati begaimana emas dibakar dengan api? Jika
menginginkan emas murni 24 karat, Anda harus memanggangnya di atas api
yang lebih besar. Diantara manusia itu ada yang keluar (dari ujian) bak
emas murni, yaitu emas yang bersih dan bening seketika. Adakah di antara
kita orang yang keluar seperti emas murni tersebut? Jika ada, berarti
ialah orang yang dilindungi Allah SWT.
Ada lagi orang yang keluar (dari ujian tersebut) dalam keadaan
bingung, suatu saat ia memuji Allah dan di lain kesempatan dia kembali
kepada kebiasaannya (bermaksiat). Ada lagi tipe orang yang keluar
seperti emas yang hitam pekat yang sudah menjadi arang. Golongan manusia
jenis inilah yang terlaknat.
Di hari kiamat setiap kita akan ditanya. Nah, seperti apakah Anda? Termasuk jenis emas manakah Anda? murni, campuran, atau…??
Mungkin kita tidak pernah mengalami musibah seperti yang dialami Nabi
Yaqub as. Meskipun Allah sangat menyayanginya, Dia tetap mengujinya.
Kalau Allah menguji Anda dengan suatu musibah, janganlah mengatakan,
“Sungguh, Allah sedang murka kepadaku.” Ya Allah, mengapa Engkau
menimpakan ini kepadaku?” Janganlah sekali-kali Anda mengucapkan
kata-kata itu, karena sesungguhnya Allah menyayangi Anda. Mungkin Anda
mempunyai dosa yang Anda tanggung hingga Anda masuk neraka Jahannam.
Allah SWT tidak menginginkan Anda masuk neraka. Allah hendak menyucikan
diri Anda dan memasukkan Anda ke dalam surgaNya. Karena itu, Allah
menguji Anda dengan musibah. Pada hari kiamat, Allah menginginkan Anda
berdiri tegak di hadapanNya. Untuk itu, Allah terlebih dahulu menyucikan
diri Anda di dunia ini.
(sumber: romantika Yusuf, Amru Khalid, maghfirah pustaka, 2004)
***
Yusi Dwiningtias
Maandag 25 Maart 2013
Woensdag 20 Maart 2013
Saterdag 16 Maart 2013
FIQH MAWARIS
MATERI FIQH MAWARIS (Peradilan Agama) Semester VI
"AUL adalah adanya kelebihan saham dari pada Asal Masalah dan dengan sendirinya terjadi pengurangan kadar (bagian) para ahli waris.
RADD adalah Jumlah saham lebih kecil daripada Asal Masalah
.
MAFQUD adalah orang yang pergi meninggalkan tempat tinggal atau kampung halamannya dalam kurung waktu yang lama, sehingga tidak diketahui lagi keberadaannya.
Apabila mafqud dalam mewarisi ia sebagai PEWARIS,
- Ia dianggap masih hidup yang hakiki,
- Hartanya tidak diwarisi kepada ahli waris saudaranya,
- Sampai diketahui kejelasannya keberadaannya,
- Menunggu keputusan dari hakim mengenai kematiannya secara hukum.
*Apabila ia meninggal, maka harta warisannya dibagikan kepada ahli Warisnya,
namun apabila harta itu telah dibagikan, dan ternyata ia kembali, maka tidak wajib ahli waris mengembalikan semua harta warisannya, namun hanya dikembalikan sisa dari harta yang sudah dipakai.
Apabila Mafqud dala, mewarisi, ia sebagai AHLI WARIS,
- Ia dianggap meninggal dunia, dan tidak mendapat bagian harta warisan,
- Hartanya di tahan atau ditangguhkan sesuai bagiannya, apabila belum diketahui keadaanya dari keputusan hakim dalam kematiannya secara hukum.
*Apabila ada yang menemukan jasadnya secara putusan (hakim), dan harta sudah dibagikan, ternyata ia kembali maka ia tidak mendapat seluruh hartanya, namun harus dibagikan harta yang masi ada.
dan Apabila kabarnya tidak berdasarkan keputusan hakim, maka wajib digantikan atas harta yang sudah di gunakan tadi.
WALAD.
KHI, anak laki- laki yang menghijab saudaranya, baik laki- laki ataupun perempuan
Hukum Islam, anak laki- laki yang dapat menghijab saudaranya.
Namun anak perempuan tidak dapat menghijab saudaranya.
ANAK DALAM KANDUNGAN,
Anak yang sempurnah, (keluar seluruhnya), dan apabila dapat terlihat bentuknya dari rahim ibunya ia dapat menjadi ahli waris.
Tanda- tanda sempurnanya bayi tersebut.
-Apabila ia baru lahit terdengar suara tangisannya (merengek- rengek) dan kemudian ia meninggal, maka ia dapat menjadi ahli waris,
- Namun apabila ia melahurkan langsung meninggal, maka ia tidak dapat menjadi ahli waris.
Anak dalam kandungan ada terdapat waktu pendek dan waktu panjang dalam masa kehamilannya, apabila ayahnya meninggal.
Menurut Jumhur ulama, menyapi anak 2 tahun atau 24 bulan, menyusui dan mengandung 30 bulan, jadi waktu kehamilan terpendeknya 6 bulan.
namun menurut Imam Mazhab, waktu terpanjangnya,
Hanafi; 2 tahun
Maliki; 3 tahun
Syafi'i; 4 tahun
dan Muhammad Al- hakim; 1 tahun qomariah
Kemudian apabila ada dalam keluarga ada si AHLI WARIS yang hamil,
maka dalam pembagian ahli waris dapat ditanggu atau ditahan samapai ia melahirkan, untuk mengetahui ia laki2 atau perempuan, atau dapat juga mengetahui melaliu alat teknologi, USG agar dapat mengetahui secepatnya ia laki2 atau perempuan, kembar atau sbgainya.
Jika ia sebagai si PEWARIS, maka harus dipisahkan sampai ia melahirkan,
Namun pendapat ulama, mengenai besar tangguhan anak, yaitu:
Syafi'i dan Maliki bagian anak tersebut sama dengan bagian 4 anak perempuan dan 4 bagian anak laki-laki.
Imamiah, 2 anak laki- laki semata- mata untuk berhati- hati
Hanafi, bagian terbesar antara perkiraan sebagai anak laki- laki atau perempuan.
KHUNTSA MUNSYKIL
Khuntsa, seorang yang memiliki jenis kelamin ganda atau tidak sama skali memiliki jenis kelamin.
untuk menentukan ia laki2 atau perempua, dilihat dari ciri khas air kencingnya, keinginna, syahwatnya yang lebih menonjolnya kemana.
Namun jika tidak diketahui sama skali, maka ia disebut Khuntsa Munsykil, sorang yang memiliki keganjilan dalam organ tubuhnya yang tidak diketahui jelas ia lebih khusus ke laki2 atau perempuan.
Apabila ia dalam pembagian harta ia seorang khuntsa, maka ia mendapat bagian seperti ahli waris sewajarnya, jika ia cenderung laki- laki ia mendapat bagian ahli waris laki2, begitu juga sebaliknya jika ia perempuan.
Namun, jika ia Khuntsa munsykil, ia mendapat bagian terkecil kemungkinan bagian dari ahli waris laki- laki ataupun bagian ahli waris perempuan.
"AUL adalah adanya kelebihan saham dari pada Asal Masalah dan dengan sendirinya terjadi pengurangan kadar (bagian) para ahli waris.
RADD adalah Jumlah saham lebih kecil daripada Asal Masalah
.
MAFQUD adalah orang yang pergi meninggalkan tempat tinggal atau kampung halamannya dalam kurung waktu yang lama, sehingga tidak diketahui lagi keberadaannya.
Apabila mafqud dalam mewarisi ia sebagai PEWARIS,
- Ia dianggap masih hidup yang hakiki,
- Hartanya tidak diwarisi kepada ahli waris saudaranya,
- Sampai diketahui kejelasannya keberadaannya,
- Menunggu keputusan dari hakim mengenai kematiannya secara hukum.
*Apabila ia meninggal, maka harta warisannya dibagikan kepada ahli Warisnya,
namun apabila harta itu telah dibagikan, dan ternyata ia kembali, maka tidak wajib ahli waris mengembalikan semua harta warisannya, namun hanya dikembalikan sisa dari harta yang sudah dipakai.
Apabila Mafqud dala, mewarisi, ia sebagai AHLI WARIS,
- Ia dianggap meninggal dunia, dan tidak mendapat bagian harta warisan,
- Hartanya di tahan atau ditangguhkan sesuai bagiannya, apabila belum diketahui keadaanya dari keputusan hakim dalam kematiannya secara hukum.
*Apabila ada yang menemukan jasadnya secara putusan (hakim), dan harta sudah dibagikan, ternyata ia kembali maka ia tidak mendapat seluruh hartanya, namun harus dibagikan harta yang masi ada.
dan Apabila kabarnya tidak berdasarkan keputusan hakim, maka wajib digantikan atas harta yang sudah di gunakan tadi.
WALAD.
KHI, anak laki- laki yang menghijab saudaranya, baik laki- laki ataupun perempuan
Hukum Islam, anak laki- laki yang dapat menghijab saudaranya.
Namun anak perempuan tidak dapat menghijab saudaranya.
ANAK DALAM KANDUNGAN,
Anak yang sempurnah, (keluar seluruhnya), dan apabila dapat terlihat bentuknya dari rahim ibunya ia dapat menjadi ahli waris.
Tanda- tanda sempurnanya bayi tersebut.
-Apabila ia baru lahit terdengar suara tangisannya (merengek- rengek) dan kemudian ia meninggal, maka ia dapat menjadi ahli waris,
- Namun apabila ia melahurkan langsung meninggal, maka ia tidak dapat menjadi ahli waris.
Anak dalam kandungan ada terdapat waktu pendek dan waktu panjang dalam masa kehamilannya, apabila ayahnya meninggal.
Menurut Jumhur ulama, menyapi anak 2 tahun atau 24 bulan, menyusui dan mengandung 30 bulan, jadi waktu kehamilan terpendeknya 6 bulan.
namun menurut Imam Mazhab, waktu terpanjangnya,
Hanafi; 2 tahun
Maliki; 3 tahun
Syafi'i; 4 tahun
dan Muhammad Al- hakim; 1 tahun qomariah
Kemudian apabila ada dalam keluarga ada si AHLI WARIS yang hamil,
maka dalam pembagian ahli waris dapat ditanggu atau ditahan samapai ia melahirkan, untuk mengetahui ia laki2 atau perempuan, atau dapat juga mengetahui melaliu alat teknologi, USG agar dapat mengetahui secepatnya ia laki2 atau perempuan, kembar atau sbgainya.
Jika ia sebagai si PEWARIS, maka harus dipisahkan sampai ia melahirkan,
Namun pendapat ulama, mengenai besar tangguhan anak, yaitu:
Syafi'i dan Maliki bagian anak tersebut sama dengan bagian 4 anak perempuan dan 4 bagian anak laki-laki.
Imamiah, 2 anak laki- laki semata- mata untuk berhati- hati
Hanafi, bagian terbesar antara perkiraan sebagai anak laki- laki atau perempuan.
KHUNTSA MUNSYKIL
Khuntsa, seorang yang memiliki jenis kelamin ganda atau tidak sama skali memiliki jenis kelamin.
untuk menentukan ia laki2 atau perempua, dilihat dari ciri khas air kencingnya, keinginna, syahwatnya yang lebih menonjolnya kemana.
Namun jika tidak diketahui sama skali, maka ia disebut Khuntsa Munsykil, sorang yang memiliki keganjilan dalam organ tubuhnya yang tidak diketahui jelas ia lebih khusus ke laki2 atau perempuan.
Apabila ia dalam pembagian harta ia seorang khuntsa, maka ia mendapat bagian seperti ahli waris sewajarnya, jika ia cenderung laki- laki ia mendapat bagian ahli waris laki2, begitu juga sebaliknya jika ia perempuan.
Namun, jika ia Khuntsa munsykil, ia mendapat bagian terkecil kemungkinan bagian dari ahli waris laki- laki ataupun bagian ahli waris perempuan.
Contoh Surat Kuasa dan Surat Gugatan Tanah
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Ny. Amelia Agustina, bertempat tinggal di Jl. XXXX RT 01 RW 01, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Men Wih Widiatno, SH. - Advokat-Pengacara/ Penasihat hukum bertempat tinggal di Jl. YYYY RT 02 RW 02 , Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.
Untuk bertindak atas nama kami bersama ini mengajukan gugatan tanah.
………………………………………….….KHUSUS……………………..………………………………..
Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai para penggugat; guna mengajukan guatan waris atau tanah terhadap:
1. Sherly - Tergugat I ;
2. Suhadi - Tergugat II ;
Keduanya adalah suami-istri, bertempat tinggal di Dukuh Batang sari, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
3. Ali Umar- Tergugat III ;
Bertempat tinggal di Dukuh Pesantunan, Desa Wanasari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
4. Helga - Turut Tergugat
Bertempat tinggal di Dukuh Bugel, Desa Pasarbatang, Kecamatan Brebes
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, membalas dan menandatangani surat/ akta-akta, mengangkat sita jaminan, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta menjalankan putusan(eksekusi), dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/ wakil guna kepentingan tersebut diatas.
Surat kuasa ini diberikan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya ini kepada lain orang.
Brebes, 30 Januari 2011
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Men Wih Widiatno, SH. Ny. Amelia Agustina
SURAT GUGATAN
Brebes, 2 Februari 2011
KepadaYth:
Bapak ketua pengadilan negeri Brebes
Di
BREBES
Perihal : Gugatan tanah
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini kami : Men Wih Widiatno, S.H, bertempat tinggal di Jl. YYYY RT 02 RW 02 , Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan pemberi kuasa : Ny. Amelia Agustina, bertempat tinggal di Jl. XXXX RT 01 RW 01, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Januari 2011 Nomor : 12/I/2011/S.K.S/PN/BBS, yang dibuat dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes; selanjutnya disebut sebagai : Penggugat ;
Dengan ini hendak mengajukan gugatan terhadap :
1. Sherly - Tergugat I ;
2. Suhadi - Tergugat II ;
Keduanya adalah suami-istri, bertempat tinggal di Dukuh Batang sari, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
3. Ali Umar- Tergugat III ;
Bertempat tinggal di Dukuh Pesantunan, Desa Wanasari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
4. Helga - Turut Tergugat
Bertempat tinggal di Dukuh Bugel, Desa Pasarbatang, Kecamatan Brebes ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. Bahwa semula di Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, telah hidup suami-istri Bapak Amir Dhani dengan Ibu Siti, yang di dalam perkawinan mereka telah dikarunia 2 (dua) orang anak yaitu : 1. Amelia Agustina (Penggugat), dan 2. Sudino (almarhum) ;
2. Bahwa Bapak Amir Dhani dan Ibu Siti masing-masing telah meninggal dunia. Dan kemudian disusul pula oleh Sudino yang meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 1973 ;
3. Bahwa Sudino semasa hidupnya telah kawin dengan seorang perempuan bernama : Helga (Turut Tergugat), dan selama di dalam perkawinan mereka telah diperoleh barang bersama (gono-gini) berupa :
a. Sebidang tanah sawah, terletak di Desa Pasar Batang , Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, tercatat dalam buku letter C nomor 279, persil nomor 32, klas S.II, seluas ± 6.250 m2, atas nama Sudino bin Abdul Ghani, dengan batas-batas :
sebelah utara : tanah sawah Wati
sebelah timur : saluran air (larik) / tanah sawah Sahuri
sebelah selatan : jalan desa
sebelah barat : tanah sawah Waslikha
b. Sebidang tanah tegalan, terletak di desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, tercatat dalam buku letter C nomor 279, persil nomor 30, klas D.II seluas ± 1.250 m2, atas nama Sudino bin Abdul Ghani, dengan batas-batas :
sebelah utara : tanah tegalan Taslecha
sebelah timur : jalan desa
sebelah selatan : tanah tegalan Ali Umur
sebelah barat : tanah sawah Toipah
kedua bidang tanah sebagaimana tersebut pada sub a dan b di atas selanjutnya disebut sebagai :
“tanah sengketa” ;
4. Bahwa almarhum Sudino selain telah meninggalkan harta berupa tanah sengketa dan seorang istri / janda yaitu Helga (Turut Tergugat), juga meninggalkan seorang anak laki-laki bernama Dedi, namun anak tersebut kemudian meninggal dunia sewaktu masih kecil ;
5. Bahwa pada mulanya tanah sengketa dikuasai dan digarap oleh Sudino (almarhum), akan tetapi pada sekitar tahun 1981 yaitu setelah meninggalnya Sudino dengan tanpa hak dan melawan hukum tanah sengketa telah digarap dan dikuasai sepenuhnya oleh Ali Umar(Tergugat III), dan bahkan tanah sengketa tersebut telah dijual oleh Ali Umar(Tergugat III) kepada Sherly (Tergugat I) dan Suhadi (Tergugat II) ; sehingga sampai sekarang tanah sengketa tersebut telah digarap dan dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II;
6. Bahwa tanah sengketa dalam setiap tahunnya dapat menghasilkan 2 (dua) kali panen padi dengan hasil minimal sebanyak 3 (tiga) ton padi dalam setahun, dengan harga perkwintal Rp 250.000,- atau harga per ton Rp. 2.500.000,- dan atau jika dinilai dengan uang hasil yang dapat diperoleh dalam 1 (satu) tahun = 3 x Rp2.500.000,- = Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; hasil panen sejak tahun 1981 s/d tahun 2011 (selam 30 tahun) telah dipungut dan dinikmati oleh Para Tergugat dengan tanpa memperhatikan keberadaan Penggugat, atau hasil seluruhnya dari tanah sengketa yang sudah dinikmati Para Tergugat selama 30 (tigapuluh) tahun = 30 x Rp.7.500.000,- = Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
7. Bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menikmati hasil tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak dan kepentingan Penggugat sebagai ahli waris, sehingga adalah pantas apabila kerugian yang diderita Penggugat tersebut harus dibebankan kepada Pra Tergugat secara tanggung renteng harus dihukum membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), ditambah lagi dengan kerugian pada setiap tahun berikutnya masing-masing sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini;
8. Bahwa apabila Para Tergugat dalam keadaan tanggung renteng membantah / tidak mau membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka kepadanya patut pula dikenakan hukuman membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya ;
9. Bahwa penggugat merasa khawatir kemungkinan Para Tergugat akan menghilangkan / memindahtangankan tanah sengketa dari tangannya dengan jalan dijual, digadaikan atau dijadikan jaminan (borg) utang, sedangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Brebes belum selesai pemeriksaannya, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kiranya perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah sengketa tersebut ;
10. Bahwa sesungguhnya Penggugat sudah sering kali mendesak Para Tergugat agar mau menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum Sudino, yang selanjutnya akan dilakukan pembagian warisan diantara Penggugat dan Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akan tetapi desakan Penggugat tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Para Tergugat dan bahkan mengaku bahwa tanah sengketa adalah miliknya ;
Berhubung dengan alasan-alasan sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, pada akhirnya Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Brebes agar sudilah kiranya berkenan memeriksa perkara ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di persidangan Pengadilan Negari Brebes duna didengar keterangannya, dan selanjutnya berkenanlah pula memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas tanah sengketa tersebut ;
3. Menetapkan bahwa tanah sengketa adalah merupakan harta peninggalan almarhum Sudino bin Amir Dhani dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menetapkan bahwa Penggugat (Ny.Amelia Agustina) dan Turut Tergugat (Helga) adalah ahli waris sah dari almarhum Sudino bin Amir Dhani yang berhak atas tanah sengketa tersebut ;
5. Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan kepentingan Penggugat :
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng supaya menyerahkan seluruh tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya, yang selanjutnya akan dibagi waris diantara Penggugat dan Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
7. Menghukum Para Tergugat sacara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), secara kontan seketika dan ditambah lagi dengan uang ganti rugi pada setiap tahun pada setiap tahun berikutnya masing-masing Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya ;
9. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negari Brebes untuk memberikan putusan lain yang lebih baik dan menguntungkan kepentingan Penggugat berdasarkan hukum yang berlaku.
Hormat kami / Kuasa Penggugat,
(Men Wih Widiatno, S.H)
Woensdag 13 Maart 2013
PIHAK DALAM PERKARA
1. Penggugat dan Tergugat
Disebut
dengan penggugat adalah orang baik untuk dan atas namapribadi maupun
atas nama suatu lembaga yang merasa haknya dilanggar. Sedang bagi orang
yang ditarik ke muka muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak
seseorang / beberapa orang atau lembaga tersebut disebut tergugat.
Manakala ada banyak pihak yang terlibat dalam suatu perkara baik
penggugat meupun tergugat, para pihak tersebut disebut penggugat satu,
penggugat dua dan seterusnya, demikian pula disebut tergugat satu,
tergugat dua dan seterusnya.
Dalam
praktik persidangan perkataan turut tergugat dipergunakan bagi
orang-orang atau pihak-pihak yang tidak menguasai barang sengketa atau
tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu
gugatan harus diikutsertakan. Diikutsertakannya para pihak yang dirasa
turut tergugat adalah orang atau lembaga yang menurut penggugat tidak
menjadikannya sebagai sasaran utama, hanya berperan sebagai penguat apa
yang menjadi sasaran utamanya. Istilah turut penggugat dalam suatu
perkara di persidangan tidak pernah dijumpai, karena demikian itu tidak
dikenal dalam hukum acara perdata, kalau sekiranya ada istilah turut
penggugat sesungguhnya adalah berperan sebagai saksi yang diajukan oleh
penggugat yang menurutnya dianggap mengetahui, dan pengetahuannya itu
dianggap mendukung apa yang menjadi haknya. Turut tergugat bukan berarti
tergugat atau penggugat akan tetapi demi lengkapnya pihak-pihak harus
diikutsertakan sekedar untuk turut serta mentaati terhadap putusan
pengadilan.
Memakai
perkataan “merasa” / “dirasa”oleh karena belum tentu yang bersangkutan
sesungguh-sungguhnya melanggar hak penggugat. Sebagai contoh dalam
persoalan harta waris, seorang anak angkat almarhum A dan almarhum B
yang bernama C, menggugat pamannya adik dari almarhum A yang benama D,
oleh karena pamannya ini menguasai sebidang tanah bekas milik ayah
almarhum A dan D, C sebagai penggugat merasa bahwa D melanggar haknya,
akan tetapi oleh karena C adalah bukan sebagai ahli waris dari pada
keluarga A dan B, dia hanya berstatussebagai anak angkat yang tidak
adanya bagian waris baginya, maka si C tersebut disebut dengan orang
yang tidak punya hak kedudukan hukum, sebab orang yang tidak punya hak
atau kedudukan hukum atas sengketa yang diperkarakan, dengan demikian C
adalah sebagai pihak penggugat yang tidak sah karena tindakannya sudah
cacat formil terlebih dahulu dan berada dalam keadaan diskualifikasi in
person dan seperti ini sesuai dengan asas tidak ada hak tidak ada
putusan (vordering), sebab hak seseorang menuntut adalah terbatas
sepanjang hak yang dimilikinya (nemo plus juris).
Dalam
hukum acara perdata, inisiatif ada dan tidaknya suatu perkara harus
diambil seseorang atau beberapa orang yang merasa bahwa haknya atau hak
mereka dilanggar, ini berbeda dengan sifat Hukum Acara Pidana, yang pada
umumnya tidak menggantungkan adanya perkara dari inisiatif orang yang
dirugikan, misalnya apabila terjadi pembunuhan tanpa adanya suatu
pengaduan, pihak berwajib harus bertindak. Oleh karena dalam Hukum Acara
Perdata inisiatif ada pada penggugat, maka penggugat mempunyai pengaruh
besar terhadap jalannya perkara, setelah perkara diajukan, penggugat
dalam batas-batas tertentu dapat merubah atau mencabut kembali
gugatannya.
E. 2. PEMOHON DAN TERMOHON
Permohonan
pemohon adalah suatu permohonan yang didalamnya berisi suatu tuntutan
hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hak yang
tidak mengandung sengketa, sehingga badan-badan peradilan dalam
mengadili suatu perkara permohonan (voluntair) bila dianggap sebagai
suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.
Di
lingkungan peradilan agama, sebagaimana yang dijelaskan dalam SE-MA No.
2 Tahun 1990, menyebutkan padaasasnya cerai talak adalah merupakan
sengketa perkawinan antara kedua belah pihak, sehingga karenanya
permohonan cerai talak merupakan perkara contentius dan bukan perkara voluntair, untuk itu produk hakim adalah perkara permohonan tersebut dibuat dalam bentuk kata putusan dengan amar dalam bentuk penetapan.
Pengadilan
hanya berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap
perkara yang bersifat sengketa. Secara khusus peradilan agama
dibenarkan untuk menangani perkara yang bukan atas dasar persengketaan
nsmun bersifat permohonan kepada Pengadilan Agama, seperti perkara wali
adlol (Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987), dispensasi nikah (UU
No. 1 Tahun 1974, Pasal 7 (2), ijin nikah (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 6
(5) jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 (2), dan ijin poligami (PP No. 9
Tahun 1975, Pasal 40).
Prosedur
pengajuan perkara wali adlol adalah dilakukan sebagaimana perkara
biasa, dan tahapan-tahapan tingkat pemeriksaan perkara tersebut adalah
dilakukan dengan tepat, cermat dan singkat oleh hakim yang
menyidangkannya, hal ini dilakukan untuk ditemukan kebenaran fakta
tentang adlolnya wali. Pemeriksaan singkat (kortgeding) diatur juga
dalam pasal 283 RV (reglemen hukum acara perdata) yakni pemeriksaan
secara singkat dimuka hakim mengenai perkara yang karena memerlukan
penyelesaian cepat dan seketika itu juga menghendaki putusan yang
segera.
Mahkamah
Agung dalam putusannya tanggal 13 Oktober 1954, menyatakan tidak nampak
suatu keharusan yang patut untuk memperlakukan peraturan pemeriksaan
kilat (kortgeding), sebagai peraturan yang berlaku atau sebagai pedoman
bagi peradilan, sehingga yang dimaksud dengan acara singkat dalam pasal 2
ayat (3) peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 adalah bahwa
terhadap permohonan wali adlol diharapkan prosedur pemeriksaan di
persidangan dapat dilaksanakan jauh lebih cepat.
Di
samping wali adlol adalah perkara poligami, meskipun nampaknya ijin
poligami itu menurut ketentuan perundang-undangan, merupakan perkara
voluntair, tetapi dalam praktik selalu melibatkan kepentingan pihak
lain, yaitu pihak isteri dan calon isteri. Sehingga Mahkamah Agung
memberikan petunjukdalam hal permohonan ijin poligami tidak dapat
dilakukan secara voluntair akan tetapi harus dalam bentuk gugatan yang
bersifat contensius. Dengan demikian, ada kewenangan peradilan agama
untuk menangani perkara-perkara voluntair sejauh yang telah ditentukan
oleh undang-undang, untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Perbedaannya
dengan perkara gugatan murni adalah bahwa dalam perkara gugatanterdapat
persengketaan yang harus mendapatkan penyelesaian melalui putusan
pengadilan.Dalam perkara gugatan terdapat seorang atau lebih yang merasa
haknya telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar hak
seseorang atau beberapa orang tersebut tidak mau secara suka rela
melakukan sesuatu yang diminta itu, untuk menentukan siapa yang benar
dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan pengadilan. Diawali dengan
pengajuan perkara oleh pihak yang merasa haknya dilanggar, dan dalam
proses persidangan terdapat perselisihan dan persengketaan, bukan atas
dasar kesepakatan rela sama rela, karena produk yang dikeluarkan oleh
pengadilan dalam perkara contentiosa bukan lagi penetapan tapi dalam bentuk putusan.
Maandag 11 Maart 2013
DIBALIK TEMBOK KECIL
Dibalik tembok kecil,
Aku belajar arti sebuah kehidupan,
Dibalik tembok kecil,
Aku belajar menghadapi perjuangan,
Dibalik tembok kecil,
Aku berjuang sendiri melawan kesakitan,
Dibalik tembok kecil,
Aku belajar tersenyum, meski dibalik itu ada rasa perih,
Dibalik tembok kecil,
Aku berteriak, mengucapkan Asmu Mu Ya robb,,,
dan aku tetap tegar dalam canda tawa Ku..
Dibalik tembok kesil,
semua menjadi saksi dalam perjuangan KU 1 bUlan..
Di balik tembok kecil ini pula,
Aku bisa melihat langit nan cerah,,meski tak dapat ku lihat suasana diluar tembok ini..
hanya dapat ku dengar suara- suara mereka, kendaraan, n aktifitas mereka.
hanya ditemani dengan tembok ini, n tirai ini aku bertahan, dan menjadi sahabatKu dlm mengarungi perjuanganku
Kehidupan itu indah, jika kita bisa ikhlas, dan bisa menempatkan di tempatnya masing- masing,
rasakan semua yang terjadi,
maka Insya ALLA, kita dapat merasakan Begitu dekatnya ALLAH pada kita,,
baik disaat dalam menghadapi kesakitan, kesengsaraan, tangis, tawa,,
Sahabat,,,
Jangan pernah berputus Asa,,
KArena ALLAH, Maha berencana, Dan rencananya itu adalah Baik buat kita,,
Tetap sabar, tawakal, Istiqomah dijalannya..
Goresan Tinta :YUSI DWININGTIAS
Aku belajar arti sebuah kehidupan,
Dibalik tembok kecil,
Aku belajar menghadapi perjuangan,
Dibalik tembok kecil,
Aku berjuang sendiri melawan kesakitan,
Dibalik tembok kecil,
Aku belajar tersenyum, meski dibalik itu ada rasa perih,
Dibalik tembok kecil,
Aku berteriak, mengucapkan Asmu Mu Ya robb,,,
dan aku tetap tegar dalam canda tawa Ku..
Dibalik tembok kesil,
semua menjadi saksi dalam perjuangan KU 1 bUlan..
Di balik tembok kecil ini pula,
Aku bisa melihat langit nan cerah,,meski tak dapat ku lihat suasana diluar tembok ini..
hanya dapat ku dengar suara- suara mereka, kendaraan, n aktifitas mereka.
hanya ditemani dengan tembok ini, n tirai ini aku bertahan, dan menjadi sahabatKu dlm mengarungi perjuanganku
Air mata, bisikan, suara tangis, senyum, dan itu semua ku goreskan di balik tembok ini,
sEolah ia mengerti, dan menjadi sahabat terbaikKu kala itu..
ALLAH memang Maha Berencana,
PembaringanKu, mengariKu untuk tetap sabar,
SakitKu mengajariKu untuk Ikhlas,
Obat- obatanku, menguatkan Aku,,
saat ia menjemah dlm seluruh tubuhku,,
solah Aku bisa mengerti arti semua ini,
Proses lah yang membuat aku mengerti arti pengalaman, kedewasaan.
Kehidupan itu indah, jika kita bisa ikhlas, dan bisa menempatkan di tempatnya masing- masing,
rasakan semua yang terjadi,
maka Insya ALLA, kita dapat merasakan Begitu dekatnya ALLAH pada kita,,
baik disaat dalam menghadapi kesakitan, kesengsaraan, tangis, tawa,,
Sahabat,,,
Jangan pernah berputus Asa,,
KArena ALLAH, Maha berencana, Dan rencananya itu adalah Baik buat kita,,
Tetap sabar, tawakal, Istiqomah dijalannya..
Goresan Tinta :YUSI DWININGTIAS
Woensdag 06 Maart 2013
Perkenalkanlah
habibiku..
Saya adalah wanita biasa dengan kepribadian
yang teramat biasa dan dari kalangan keluarga yang biasa saja
Saya bukan khadijah ra seorang wanita yang
luar biasa dalam sejarah wanita islam dan teramat mulia
Saya bukanlah aisyah ra seorang wanita yang
utama dalam ketakwaannya
Bukan pula Fatimah az Zahra yang sangat
utama dalam ketabahannya
Tidak pula seperti zulaikha yang sangat
cantikknya
Apalagi al khansa yang sangat pandai
mendidik mujahid-mujahid kecinya
Tapi,,,seperti
yang saya katakan saya hanya wanita biasa
Dengan ketakwaan yang biasa dengan ketabahan
yang tak seberapa
Dan kecantikan sayapun tidak pantas diperhitungkan
Namun ya….. habibi
Saya adalah wanita akhir zaman
Yang punya cita-cita menjadi wanita solehah
Saya harap engkau dapat menjadi penasehat
jika saya sedang dalam kealpaan
Menjadi pendengar setia saat saya ingin berbagi
Karena sekali lagi saya bukanlah siti hajar
yang sabar dalam penderitaan.
Goresan
Tinta: Yusi Dwiningtias
Teken in op:
Plasings (Atom)