Saterdag 16 Maart 2013

FIQH MAWARIS

MATERI FIQH MAWARIS (Peradilan Agama) Semester VI

"AUL adalah adanya kelebihan saham dari pada Asal Masalah dan dengan sendirinya terjadi pengurangan kadar (bagian) para ahli waris.

RADD adalah Jumlah saham lebih kecil daripada Asal Masalah
.
MAFQUD adalah orang yang pergi meninggalkan tempat tinggal atau kampung halamannya dalam kurung waktu yang lama, sehingga tidak diketahui lagi keberadaannya.

Apabila mafqud dalam mewarisi ia sebagai PEWARIS,
- Ia dianggap masih hidup yang hakiki,
- Hartanya tidak diwarisi kepada ahli waris saudaranya,
- Sampai diketahui kejelasannya keberadaannya,
- Menunggu keputusan dari hakim mengenai kematiannya secara hukum.

*Apabila ia meninggal, maka harta warisannya dibagikan kepada ahli Warisnya,
namun apabila harta itu telah dibagikan, dan ternyata ia kembali, maka tidak wajib ahli waris mengembalikan semua harta warisannya, namun hanya dikembalikan sisa dari harta yang sudah dipakai.

Apabila Mafqud dala, mewarisi, ia sebagai AHLI WARIS,
- Ia dianggap meninggal dunia, dan tidak mendapat bagian harta warisan,
- Hartanya di tahan atau ditangguhkan sesuai bagiannya, apabila belum diketahui keadaanya dari keputusan hakim dalam kematiannya secara hukum.

*Apabila ada yang menemukan jasadnya secara putusan (hakim), dan harta sudah dibagikan, ternyata ia kembali maka ia tidak mendapat seluruh hartanya, namun harus dibagikan harta yang masi ada.
dan Apabila kabarnya tidak berdasarkan keputusan hakim, maka wajib digantikan atas harta yang sudah di gunakan tadi.

WALAD.
KHI, anak laki- laki yang menghijab saudaranya, baik laki- laki ataupun perempuan
Hukum Islam, anak laki- laki yang dapat menghijab saudaranya.
Namun anak perempuan tidak dapat menghijab saudaranya.

ANAK DALAM KANDUNGAN,
Anak yang sempurnah, (keluar seluruhnya), dan apabila dapat terlihat bentuknya dari rahim ibunya ia dapat menjadi ahli waris.
Tanda- tanda sempurnanya bayi tersebut.
-Apabila ia baru lahit terdengar suara tangisannya (merengek- rengek) dan kemudian ia meninggal, maka ia dapat menjadi ahli waris,
- Namun apabila ia melahurkan langsung meninggal, maka ia tidak dapat menjadi ahli waris.
Anak dalam kandungan ada terdapat waktu pendek dan waktu panjang dalam masa kehamilannya, apabila ayahnya meninggal.
Menurut Jumhur ulama, menyapi anak 2 tahun atau 24 bulan, menyusui dan mengandung 30 bulan, jadi waktu kehamilan terpendeknya 6 bulan.
namun menurut Imam Mazhab, waktu terpanjangnya,
Hanafi; 2 tahun
Maliki; 3 tahun
Syafi'i; 4 tahun
dan Muhammad Al- hakim; 1 tahun qomariah

Kemudian apabila ada dalam keluarga ada si AHLI WARIS yang hamil,
maka dalam pembagian ahli waris dapat ditanggu atau ditahan samapai ia melahirkan, untuk mengetahui ia laki2 atau perempuan, atau dapat juga mengetahui melaliu alat teknologi, USG agar dapat mengetahui secepatnya ia laki2 atau perempuan, kembar atau sbgainya.

Jika ia sebagai si PEWARIS, maka harus dipisahkan sampai ia melahirkan,
Namun pendapat ulama, mengenai besar tangguhan anak, yaitu:
Syafi'i dan Maliki bagian anak tersebut sama dengan bagian 4 anak perempuan dan 4 bagian anak laki-laki.
Imamiah, 2 anak laki- laki semata- mata untuk berhati- hati
Hanafi, bagian terbesar antara perkiraan sebagai anak laki- laki atau perempuan.

KHUNTSA MUNSYKIL
Khuntsa, seorang yang memiliki jenis kelamin ganda atau tidak sama skali memiliki jenis kelamin.
untuk menentukan ia laki2 atau perempua, dilihat dari ciri khas air kencingnya, keinginna, syahwatnya yang lebih menonjolnya kemana.

Namun jika tidak diketahui sama skali, maka ia disebut Khuntsa Munsykil, sorang yang memiliki keganjilan dalam organ tubuhnya yang tidak diketahui jelas ia lebih khusus ke laki2 atau perempuan.

Apabila ia dalam pembagian harta ia seorang khuntsa, maka ia mendapat bagian seperti ahli waris sewajarnya, jika ia cenderung laki- laki ia mendapat bagian ahli waris laki2, begitu juga sebaliknya jika ia perempuan.

Namun, jika ia Khuntsa munsykil, ia mendapat bagian terkecil kemungkinan bagian dari ahli waris laki- laki ataupun bagian ahli waris perempuan.


Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking