Maandag 22 April 2013

Putih < HItam


Tinta hitam ini ternyata  mencairkan inspirasi ku..
perlahan mengayun jemari ke dalam setiap bait pesan dan kesanku..
terkadang ku anggap ini sastra, namun saat cerita ini ku tuangkan didalam inspiratifku ia akan mengnjadi ukuran nyata disetiap garis imajinasiku..

Ilmiah atau bukan aku hanya ingin mencerminkan satu inspirasi dari setiap ungkapan yang ada membentuk alur yang kan menjadi saksi dalam setiap gulungan masaku

Aku mengayun pikiranku akan satu tetesan yang mengukirkan setiap langkah ku.
aku menari disetiap langkah ukiran yang ku tuangkan,
tersenyum manja ku dalam setiap bait ini.
lembut dalam cahaya nan indah, membuat semua nyata adanya

Namun, bagaimana jika aku dalam balutan benang sutra, 
berantakan, dan bahkan angin kah yang mengobrak- abrik pikiran ku dalam ruang kosong yang kabur.
akan ada banyak yang tertindas dalam bait ini nantinya,
ku pertahankan menulis setiap kata,dan kan tetap ditemani tetesan air tinta ini, 
kadang air ini berwarna putih, namun dalam khayalan nyata ia  berubah lagi menjadi hitam..
dan inilah cerita sesungguhnya.

Ada banyak inspirasi indah dalam bait ini,,,
fahami dalam ruang hampa. dibalik cerita dan bait ini.. indahnya takkan ternodakan dalam insfirasi karya ku ini..

..
YUSI DWININGTIAS



Vrydag 05 April 2013

PEndaPAT PARA IMAM MAZHAB


Lima (5) Mazhab Islam


bersuci

Sebagaimana dimaklumi bahwa salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas kecil dan hadas besar dengan berwuduk atau bertayammum. Dan alat untuk mengangkatkan kedua hadas tersebut adalah air dan bila tidak dijumpai air atau ada air tetapi tidak dapat digunakan sebabkan ada uzur seperti sakit atau musafir, maka dibolehkan untuk melakukan tayammum dengan debu yang bersih (Shaidan Thayyiba).

Sebagai alternatif atau rukhsoh (keringanan) dari Allah SAW, dan kekuatan tayammum hanya boleh satu kali shalat wajib dan boleh beberapa kali shalat sunnat. Persoalannya adalah jika tidak ada kedua-duanya, yaitu tidak ada air untuk berwuduk atau mandi janabah dan tidak ada pula debu untuk tayammum. Seperti yang sering dialami ketika musafir dengan pesawat udara, atau terbaring di rumah sakit dan tidak bisa menggunakan air atau debu, maka dengan kondisi yang seperti ini apakah boleh meninggalkan shalat? Atau persoalannya, kesempatan untuk menjamak shalat dari Dzuhur ke Asar atau dari Maghrib ke Isya (Jamak ta’khir) ataupun shalat Subuh yan sama sekali tidak bisa dijamakkan kemana-mana? Apakah gugur kewajiban shalat dengan sebab tidak ada syarat-syarat tersebut?

Tulisan ini secara ringkas akan menjawab persoalan di atas, di kutib dari ijtihad para ahli Fikih, disebabkan tidak dijumpai di dalam Alquran dan Hadits para ahli Fikih menyebutkan dengan istilah shalat Faqiduth Thuraini (Shalat dengan ketiadaan 2 alat bersuci yaitu air dan debu).
Mayoritas ahli Fikih mengatakan dalam kondisi seperti ini shalat tetap wajib dilakukan sedapat mungkin dengan tujuan untuk menyatakan kepatuhan kepada Allah SWT, menampakkan rasa khusu’ dan khudu’ kepada-Nya. Namun para ahli Fikih berbeda pendapat dari segi tehnis pelaksanaannya. Sebahagian ada yang mengatakan shalat tersebut dilaksanakan secara suri (tidak sungguh-sungguh seperti biasanya) dan sebahagian lagi ada yang mengatakan shalat itu dilaksanakan apa adanya dan disebut shalat itu shalat hakiki, bahkan ada yang mengatakan tidak wajib melaksanakan shalat dalam kondisi seperti ini.

Di dalam kitab Fikih Empat Mazhab, Syekh Abdurrahman Al Jazairy seorang ulama yang ahli dalam perbandingan mazhab, beliau menukilkan pendapat-pendapat mujtahid mutlak yang populer itu dengan rinci, yaitu:

1. Pendapat mazhab Hanafi
: Siapa-siapa yang tidak mendapatkan dua alat untuk bersuci (air dan debu), maka wajib melakukan shalat secara suri, dilakukan setelah masuk waktu semampu mungkin, misalnya sujud dengan isyarat, menghadap kiblat bila memungkinkan, tanpa berniat shalat, cukup dengan membaca ayat, tasbih, tasyahud atau seumpamanya, baik dalam keadaan berhadas besar atau berhadas kecil.
Dan Shalat suri ini tidak dapat menggugurkan kewajiban shalat, dengan kata lain wajib mengulanginya kembali bila mendapatkan air untuk berwuduk atau debu untuk bertayammum.

2. Mazhab Maliki
: Siapa-siapa yang tidak mendapatkan air dan tanah untuk berwuduk atau tayammum, maka kewajiban shalatnya gugur sama sekali dan tidak wajib dia melakukan shalat suri dan tidak pula wajib mengulanginya atau mengqadanya.

3. Mazhab Syafi’i
: Siapa-siapa yang tidak mendapatkan air dan debu atau tidak mampu menggunakan keduanya baik ia berhadas kecil atau berhadas besar, maka wajib ia melaksanakan shalat secara hakiki (secara sungguh-sungguh) bukan secara suri (tidak sungguh-sungguh), dan tidak boleh membaca apa-apa selain Fatihah dan wajib pula mengulangnya bila mendapatkan air. Dan persoalan ini dibedakan antara orang yang berhadas kecil dan berhadas besar. Bagi yang berhadas besar wajib mandi dan berwuduk bila mendapatkan air dan wajib mengulangi shalatnya. Sedangkan bagi yang berhadas kecil hanya wajib berwuduk dan mengulangi shalat bila mendapatkan air. Namun apabila orang yang berhadas kecil atau berhada besar tadi mendapat debu saja, tidak boleh dia menggunakan debu untuk tayammum untuk mengganti shalatnya. Terkecuali diduga kuat tidak ada air di sekitarnya, maka boleh dia menggunakan debu tersebut untuk tayammum lalu dia mengganti shalatnya.

4. Mazhab Hanbali
: Siapa-siapa yang tidak mendapatkan dua alat untuk bersuci (air dan debu), maka ia wajib shalat secara hakiki (shalat secara sungguh-sungguh bukan shalat suri), dan tidak wajib baginya mengulangi shalatnya kembali (apabila mendapatkan air dan debu). Namun di dalam shalat yang darurat ini diwaibkan melaksanakan rukun-rukun shalat seperti bacaan Fatihah, Tasyahhud, Ruku’ atau Sujud.

Mahallul Ittifaq
(Titik Persamaan) dan Mahallul Khilat (Titik Perbedaan).
Tiga mazhab di atas yaitu Hanafi, Syafi’i, Hanbali, sepakat bahwa dalam kondisi tidak ada air dan debu untuk bersuci, kewajiban shalat tetap dilaksanakan, meskipun mereka berbeda tentang keabsahan shalat tersebut sehingga timbul perbedaan nama dan hukum. Mazhab Hanafi dan Syafi’i menamakan shalat tersebut dengan menyebutnya “Shalat Suri” dan pada akhirnya wajib mengulang kembali atau mengadanya bila ditemukan air atau debu. Sedangkan mazhab Hanbali menyebut namanya dengan shalat hakiki dan tidak perlu mengulang kembali shalat Faqiduth Thuhrain. Ketiadaan dua alat untuk bersuci). Adapun menurut mazhab Maliki, mengatakan gugur kewajiban shalat sama sekali disebabkan tidak cukup syarat untuk melakukannya.

Penutup
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa kewajiban shalat tidak dapat diganti dengan ibadah lain sebagai alternatif, meskipun tidak mencukupi syarat sah shalat itu sendiri, dan ketiadaan syarat itulah menjadi sebab timbulnya perbedaan para ahli Fikih dalam pelaksanaannya. Kondisi seperti ini sering terjadi terutama bagi jamaah haji ketika di dalam pesawat udara dan di dalam buku bimbingan manasik haji yang dikeluarkan oleh Departemen Agama, diajarkan agar tayammum di bangku pesawat dengan alasan di sana ada vartikel-vartikel debu dan menurut penulis alasan tersebut kurang akurat.

Meskipun ada sebagian ahli Fiqih yang membolehkan tayammum di atas sesuatu selain debu, namun di dalam khilafiah yang sifatnya ijtihadiah ini lebih baik mengadopsi pendapat yang Rajih (Terkuat) seperti di alam mazhab Hanafi dan Syafi’i di atas, yaitu tetap melaksanakan shalat menghormati waktu dan mengulangnya kembali atau mengqadanya bila sampai ke tempat tujuan. Hal demikian lebih cermat dan lebih mendahulukan sikap-sikap kehati-hatian dalam berfatwa. Wallahua’lam.
(Penulis adalah: Pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Al Mukhlisin Batu Bara)

 
sholat

Melafalkan Niat dalam Shalat
Sebenarnya tentang melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca “Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga NU (nahdliyin). Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin.
Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.
Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”.” (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.
Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)
Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.
H.M.Cholil Nafis, MA.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
.



Hukum Shalat Wanita Tanpa Menutup Telapak Kaki


Mayoritas ulama sependapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali telapak tangan dan wajah.
Dan ketentuan tersebut berlaku baik didalam pelaksanaan shalat maupun diluar shalat. Ulama tersebut antara lain:

1. Mazhab Imam Maliki (lihat: ‘Asy-Syarhu As-Shaghir atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri),
2. Mazhab Imam Syafi'i (baca: pendapat As-Syairazi dalam kitabnya al-Muhazzab‘),
3. Mazhab Imam Hambali (baca: pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 1-6),
4. Mazhab Daud ad-Zahiri (ref: kitab Nailul Awthar),
5. Ibn Hazm (ref: kitab Al-Muhalla ).

Berdasarkan pendapat para ulama diatas, maka dalam menjalankan shalat maupun diluar shalat wanita wajib menutup auratnya, kecuali wajah dan telapak tangannya saja. Telapak kaki tidak termasuk anggota tubuh yang masuk dalam pengecualian.

Namun demikian, meski mayoritas ulama berpendapat sebagaimana diatas, ternyata ada pula ulama lain yang berpendapat berbeda. Karena ulama dalam mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa telapak kaki wanita bukanlah aurat.

Hal itu dikarenakan alasan kedaruratan, di mana para wanita pasti butuh untuk berjalan dan beraktifitas. Dan tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengangkat pakaiannya agar tidak menyentuh tanah. (lihat: kitab Addur Al-Mukhtar wa Radd Al-Muhtar jilid 1 halaman 375-379 dan Tabyinul Haqaiq oleh Az-Zaila’i jilid 1 halaman 95-97).

Jika demikian, maka menurut mazhab Hanafiyyah shalat dengan membiarkan telapak kaki tebuka hingga mata kaki hukumnya adalah sah.

Hukum Shalat Wanita Tanpa Pakai Mukenah

Sebenarnya yang diwajibkan dalam melaksanakan shalat adalah memenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Bagi perempuan, selama syarat tersebut dipenuhi, baik memakai mukenah ataupun tidak, maka tetap saja sah hukumnya. Begitu juga bagi laki-laki, memakai sarung ataupun jeans, memakai baju kokoh maupun kemeja, memakai surban ataupun kopyah atau bahkan tanpa penutup kepala sekalipun tetap sah hukum shalatnya selama ia menutup bagian auratnya ketika melaksanakan shalat.

Jika memakai mukenah menjadi syarat sahnya shalat, maka seluruh muslimah di dunia ini pastilah juga diwjibkan memakai mukenah di saat shalat, sedangkan kita tau bahwa mukenah adalah 'kostum' shalat yang hanya digunakan bagi muslimah dari beberapa negara tertentu saja, seperti Indonesia misalnya.

Indonesia adalah negeri dimana mazhab Syafi'i menjadi mazhab yang dominan. Maka lazimnya, saat shalat para muslimahnya menutup seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan wajah. Untuk itulah memakai mukenah menjadi 'kostum' pilihan dalam melaksanakan shalat agar lebih mudah digunakan dalam menutupi aurat saat shalat.

Namun di belahan dunia lain, mukenah bukanlah kostum yang lazim digunakan wanita untuk sholat. Seperti di Pakistan misalnya. Kebetulan saya sedang tinggal di Pakistan. Di negara ini mazhab Hanafi-lah yang menjadi mazhab dominan. Karena itulah mengapa kebanyakan wanita Pakistan tidak menutup telapak hingga mata kakinya, baik dalam sholat maupun tidak.

Pada saat shalat, kebanyakan para wanitanya menggunakan abaya (semacam gamis) dan dupatha (selendang panjang) yang mereka gunakan untuk menutup bagian kepala dan leher. Sedangkan telapak hingga mata kakinya tetap terbuka. Demikian juga diluar shalat, para wanita ini tidak menutup telapak hingga mata kakinya. Bahkan para wanita bercadarpun banyak yang membiarkan telapak kakinya terbuka untuk memudahkannya dalam bergerak ketika ia tengah beraktifitas di luar rumah.

Hukum Shalat Berjamaah 5 Waktu
ِAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
ِDi kalangan ulama memang berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Tentu masing-masing pendapat itu ada benarnya, sebab mereka telah berijtihad dengan memenuhi kaidah istimbath hukum yang benar. Kalau pun hasilnya berbeda-beda, tentu karena hal ini adalah ijtihad. Sebab tidak ada lafadz yang secara eksplisit di dalam Al-Quran atau hadits yang menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya begini dan begini.
Yang ada hanya sekian banyak dalil yang masih mungkin menerima ragam kesimpulan yang berbeda. Dan sebenarnya hal seperti ini sangat lumrah di dunia fiqih, kita pun tidak perlu terlalu risau bila ada pendapat dari ulama yang ternyata tidak sejalan dengan apa yang kita pahami selama ini. Atau berbeda dengan apa yang diajarkan oleh guru kita selama ini.
Dan berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam ilmu syariah.
1. Pendapat Kedua: Fardhu Kifayah
Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur ulama baik yang lampau maupun yang berikutnya . Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:
Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.
Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:
Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya.
Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam. .
Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.
Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.
2. Pendapat Pertama: Fardhu `Ain
Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. .

Dalilnya adalah hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya , maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.
Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap syah.
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. .
3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.

Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. .
Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.
Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. . Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.
Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.
Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.
Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:
Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur.
4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat
Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.

Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya . Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah . Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.
Dalil yang mereka gunakan adalah:
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAw bersaba, Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. .
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, Apakah kamu dengar azan shalat? Ya, jawabnya. Datangilah, kata Rasulullah SAW. .

thoharoh 
Kaum Muslimin sangat memperhatikan masalah thaharah. Banyak buku yang mereka tulis tentang hal itu. Mereka melatih dan mengajar anak-anak mereka berkenaan dengan thaharah. Ulama fiqih sendiri menganggap thaharah merupakan satu syarat pokok sahnya ibadah. Tidaklah berlebihan jika saya katakan, Tidak ada satu agama pun yang betul-betul memperhatikan thaharah seperti agama Islam.
Thaharah menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah fuqaha (ahli fiqih) berarti membersihkan hadas atau menghilangkan najis, yaitu najis jasmani seperti darah, air kencing, dan tinja. Hadas secara maknawi berlaku bagi manusia. Mereka yang terkena hadas ini terlarang untuk melakukan shalat, dan untuk menyucikannya mereka wajib wudhu, mandi, dan tayammum.
Thaharah dari hadas maknawi itu tidak akan sempurna kecuali dengan niat taqarrub dan taat kepada Allah SWT. Adapun Thaharah dari najis pada tangan, pakaian, atau bejana, maka kesempurnaannya bukanlah dengan niat. Bahkan jika secarik kain terkena najis lalu ditiup angin dan jatuh ke dalam air yang banyak, maka kain itu dengan sendirinya menjadi suci.''''
Thaharah dari hadas dan najis itu menggunakan air, sebagaimana firman Allah SWT:
"... dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu .... " (Q.S. Al-Anfal : 11)
"... dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih ...." (Q.S. Al-Furqan: 48)
Thahur (pada ayat di atas) berarti suci pada dirinya sendiri dan menyucikan yang lain. Para ulama membagi air menjadi dua macam, berdasarkan banyak sedikitnya atau berdasarkan keadaannya, yaitu:
a.                    Air Muthlaq dan Air Musta''ma
b.                    Air Mudhaf.
Air Muthlaq
Air muthlaq ialah air yang menurut sifat asalnya, seperti air yang turun dari langit atau keluar dari bumi: Air hujan, air laut, air sungai, air telaga, dan setiap air yang keluar dari bumi, salju atau air beku yang mencair. Begitu juga air yang masih tetap namanya walaupun berubah karena sesuatu yang sulit dihindari, seperti tanah, debu, atau sebab yang lain seperti kejatuhan daun, kayu atau karena mengalir di tempat yang asin atau mengandung belarang, dan sebagainya.
Menurut ittifaq (kesepakatan) ulama, air muthlaq itu suci dan menyucikan. Adapun yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa tayammum lebih disukai daripada air laut, riwayat itu bertentangan dengan hadis Nabi Shallallahu ''Alaihi wa ''Alihi wa Sallam yang berbunyi:
"Siapa yang tidak dibersihkan oleh air laut, maka Allah tidak membersihkannya."
 
Air Musta''mal
Apabila kita membersihkan najis dari badan, pakaian, atau bejana dengan air muthlaq, lalu berpisahlah air bekas basuhan itu dengan sendirinya atau dengan jalan diperas, maka air yang terpisah itu disebut air musta''mal. Air semacam itu hukumnya najis, ka­rena telah bersentuhan dengan benda najis, meskipun itu tidak mengalami perubahan apapun. Air itu tidak dapat digunakan lagi untuk membersihkan hadas atau najis.
Para ulama mazhab berkata: Apabila air berpisah dari tempat yang dibasuh bersama najis, maka air itu hukumnya menjadi najis. Kalau air itu berpisah tidak bersama najis, maka hukumnya bergantung pada tempat yang dibasuh. Jika tempat itu bersih, maka air itu pun suci. Sebaliknya, jia tempat itu kotor, maka air itu pun kotor. Hal itu tidak dapat dipastikan melainkan kita memperhatikan lebih dahulu tempat aliran air yang bersangkutan. Kalau hal itu tidak mungkin dilakukan, maka dianggap bahwa tempat yang dilalui air atau dibasuh itu bersih, sedangkan air yang terpisah dari tempat itu hukumnya najis.
Air musta''mal telah digunakan untuk berwudhu atau mandi sunnah, seperti mandi taub''at, hukumnya suci dan menyucikan untuk hadas dan najis; artinya air itu dapat digunakan untuk mandi wajib, berwudhu, atau menghilangkan najis. Adapun air musta''mal yang telah digunakan untuk mandi wajib, seperti mandi junub, dan mandi setelah haid, maka ulama Imamiyah sepakat bahwa air itu dapat menyucikan najis tetapi berbeda pendapat tentang dapat tidaknya air itu digunakan untuk menghilangkan hadas dan berwudhu, sebagian mereka membolehkan dan sebagian lain melarang.
Catatan:
Apabila orang yang berjunub menyelam ke dalam air yang sedikit, setelah ia menyucikan tempat yang terkena najis, dengan niat membersihkan hadas, maka menurut Imam Hambali air itu menjadi musta''mal dan tidak menghilangkan janabah, malah orang itu wajib mandi lagi. Sedangkan Syafi''i, Imamiyah dan Hanafi berpendapat bahwa air itu menjadi musta''mal tetapi menyucikan janabah orang lersebut, sehingga ia tidak wajib mandi lagi.1
Air Mudhaf
Air Mudhaf ialah air perahan dari suatu benda seperti limau, tebu, anggur, atau air yang muthlaq pada asalnya, kemudian bercampur dengan benda-benda lain, misalnya air bunga. Air semacam itu suci, tetapi tidak dapat menyucikan najis dan kotoran. Pendapat ini me-rupakan kesepakatan semua mazhab kecuali Hanafi yang mem­bolehkan bersuci dari najis dengan semua cairan, selain minyak, tetapi bukan sesuatu yang berubah karena dimasak. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Asy-Syahid Murtadha dari Imamiyah.
Semua mazhab, kecuali Hanafi, juga sepakat tentang tidak bolehnya berwudhu dan mandi dengan air mudhaf, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid dan kitab Majma'' Al-Anhar.2
Hanafi berkata : "Seseorang musafir harus (boleh) berwudhu'' dengan air perahan dari pohon kurma."
1 Ibnu Qudamah: Al-Mughni, jilid I, hal 22 cetakan ketiga dan ibnu Abidin , I;
hal. 140 cetakan Al-Maimaniyah.
2 Ibnu Rusyd, Bidayat Al-Mujtahid, hal. 32, cetakan 135 H. Dan kitab Majma Alr
Anhar, hal 37, cetakan Istambul
Ibnu Qudamah menyebutkan,3 bahwa mazhab Hanafi membolehkan berwudhu'' dengan air mudhaf. Syaikh Shadiq dari Imamiyah berkata: "Sah berwudhu dan mandi junub dengan air mawar."
 
Hanafi mengambil dalil atas pendapatnya bahwa air mudhaf boleh digunakan untuk berwudhu, dari ayat Al-Qur''an :
 
"Maka jika tidak ada air, hendaklah kamu tanyammum dengan debu yang bersih.." (Q.S. Al-Maidah :6)
Menurut Hanafi, makna ayat itu adalah: Jika tidak ada air muthlaq dan air mudhaf, maka bertayammumlah. Tetapi jika ada air mudhaf, maka tayammum tidak dibolehkan. Mazhab lain
berdalil dengan ayat ini juga untuk melarang pemakaian air mudhaf untuk berwudhu. Mereka berkata bahwa kata al-ma''u di dalam ayat itu maksudnya air muthlaq saja, tidak mencakup air mudhaf. Dengan demikian, maksud ayat di atas (Al-Maidah : 6) adalah:
"Apabila tidak ada air muthlaq, maka bertayammumlah...."
 
Air Dua Kullah
Semua mazhab sepakat, bahwa apabila air berubah warna, rasa, dan baunya karena bersentuhan dengan najis, maka air itu menjadi najis, baik sedikit atau banyak, bermata air ataupun tidak bermata air, muthlaq atau pun mudhaf. Apabila air itu berubah karena melewati bau-bauan tanpa bersentuhan dengan najis, misalnya ia berada di samping bangkai lalu udara dari bangkai itu bertiup membawa bau kepada air itu, maka air itu hukumnya tetap suci.
Apabila air bercampur dengan najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya, maka Imam Malik berkata berdasarkan suatu riwayat: Air itu bersih, sedikit atau banyak. Sedang mazhab yang lain, berpendapat: Jika air itu sedikit menjadi najis, dan jika banyak tetap suci. Meskipun demikian, mereka berbeda pendapat dengan ukuran banyak sedikitnya.
Syafi''i dan Hambali berpendapat bahwa yang digol
Diterbitkan di: Oktober 09, 2007

Seggama dibln romdhn
Secara etimologis kafarah dari kara Arab kaffaarah berarti yang menutupi, yang menghapuskan, yang membersihkan.
Arti Terminologis Kafarah
            Kafarah adalah denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syarak (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat.
            Namun tidak semua dosa pelanggaran ketentuan syarak dapat terhapus atau tertutupi dengan kafarat. Ibnu Qayyim al-Jauziah membagi maksiat yang memerlukan sanksi hukum di dunia atas tiga bentuk yaitu :
1.      Maksiat yang sanksi hukumnya hanya berupa hadd (hukum yang telah ditentukan jenis dan jumlahnya).
2.      Maksiat yang sanksi hukumnya berupa kafarat.
3.      Maksiat yang sanksi hukumnya berupa ta’zir.
Menurut Wahbah az-Zahaili (ahli hukum Islam Universitas Damaskus, Suriah), kafarat hanya terbatas pada pelanggaran ketentuan syariat yang menyengkut empat hal yaitu :
1.      Bersenggama pada siang hari di bulan Ramadhan.
2.      Pelanggaran sumpah.
3.      Membunuh orang tidak dengan sengaja.
4.      Melakukan zihar (menyerupakan istri dengan ibu).
Bagi orang yang melakukan dosa dengan mengerjakan salah satu dari empat hal tersebut akan dikenai salah satu dari tiga bentuk kafarat sebagai berikut :
1.      Memerdekakan budak.
2.      Melakukan puasa dalam jumlah yang telah ditentukan oleh syarak.
3.      Memberi makan atau pakaian kepada fakir miskin dalam jumlah yang telah ditentukan oleh syariat.
Hukum membayar tiga bentuk kafarat itu adalah wajib bagi para pelanggar aturan syariat yang disebutkan di atas, dan kewajiban itu adakalanya dalam bentuk wajib mukhayyar, yaitu pelaksanaan kewajibannya dalam bentuk pilihan dari bentuk-bentuk kafarat tersebut; atau dalam bentuk wajib murattab, yaitu pelaksanaan kewajibannya menurut tata tertib yang telah ditentukan oleh syarak.
 
Bersenggama Siang Hari di Bulam Ramadhan
            Ulama sepakat bahwa orang yang melakukan senggama pada siang hari di bulan Ramadhan wajib membayar kafarat, dengan ketentuan tata tertib (wajib murattab) sebagai berikut :
1.      Memerdekakan budak.
2.      Kalau tidak sanggup memerdekakan budak, wajib puasa dua bulan berturut-turut.
3.      Kalau tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut, wajib bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh orang miskin, dengan ketentuan setiap orang ¾ liter.
Dasar hukmunya adalah hadis Nabi Saww bahwa seorang pria telah datang kepada Rasulullah Saww sembari berkata, “Celaka saya, ya Rasulullah.” Nabi Saww bertanya: “Apakah yang mencelakakanmu ?” Pria itu menjawab, “Aku telah bersenggama dengan istriku pada siang hari Ramadhan.” Rasulullah Saww bertanya: “Sanggupkah engkau memerdekakan budak ?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah Saww bertanya: “Sanggupkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut ?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya pula: “Adakah engkau mempunyai makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin ?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Kemudian pria itu duduk. Tiba-tiba seseorang memberikan sebakul besar kurma kepada Rasulullah Saww. Rasulullah Saww berkata: “Sedekahkanlah kurma ini !” Pria itu bertanya, “Kepada siapakah saya berikan kurma ini ?” Rasulullah Saww menjawab: “Kepada orang yang lebih miskin dari kita.” Pria itu berkata pula, “Tidak ada penduduk kampung ini yang lebih membutuhkan makanan selain dari kami seisi rumah.” Rasulullah Saww tertawa hingga terlihat gigi taringnya dan bersabda: Pulanglah, berikanlah kurma itu kepada keluargamu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Kendati secara makro, ulama sepakat tentang wajibnya kafarat atas orang yang bersenggama pada siang hari di bulam Ramadhan, namun secara mikro ada perbedaan sebagaimana berikut :
1.      Mazhab Hanafi mensyaratkan enam macam perbuatan senggama yang mengakibatkan hukum kafarat sebagai berikut :
·        Pelakunya sudah mukalaf.
·        Berniat puasa pada malam hari.
·        Sengaja.
·        Mampu melaksanakan puasa.
·        Tidak dipaksa.
·        Bukan orang yang dibolehkan berbuka.
Ketentuan ini berlaku atas pria dan wanita, dan senggama itu dilakukan pada alat kelamin wanita atau duburnya, sekalipun tidak bertemu dua khitan dan tidak keluar sperma. Sanksinya di samping kafarat, ulama Mazhab Hanafi mewajibkan kada (mengganti puasa di hari lain) atas orang yang memenuhi persyaratan di atas.
2.      Mazhab Maliki menetapkan ketentuan persyaratan seperti yang ditetapkan oleh Mazhab Hanafi. Namun yang dimaksud senggama yang mengakibatkan adanya kafarat itu ialah jika penis pria masuk ke dalam alat kelamin wanita sampai batas khitan, sekalipun tidak keluar sperma, baik dilakukan atas orang atau binatang. Akan tetapi jika senggama itu dilakukan dalam keadaan lupa, terpaksa, atau tidak tahu tentang hukum demikian, maka pelaku senggama tidak dibebani kafarat. Mazhab Maliki memandang orang yang sengaja makan atau minum pada siang hari di bulam Ramadan disamakan dengan hukum orang yang melakukan senggama, karena sama-sama mengumbar nafsu dan mencemari kesucian siang bulan Ramadhan.
3.      Mazhab Syafi’i mensyaratkan empat belas factor berlakunya kafarat atas pelaku senggama pada siang hari bulan Ramadhan yaitu :
·        Pelakunya niat puasa di malam hari.
·        Dilakukan dengan sengaja.
·        Mengetahui bahwa perbuatan itu haram.
·        Tidak dilakukan dengan paksa.
·        Senggama terjadi pada siang hari di bulan Ramadhan.
·        Tidak dilakukan oleh orang yang boleh berbuka, seperti orang sakit atau musafir.
·        Puasa yang dilakukan diyakini keabsahannya.
·        Tidak dilakukan karena tersalah seperti seseorang yang bersenggama pada waktu menjelang fajar dan setelah itu baru mengetahui bahwa fajar telah terbit.
·        Setelah terjadinya senggama pada siang hari nitu pelakunya tidak ditimpa oleh penyakit gila atau meninggal dunia.
·        Ilat (sebab) senggama itu adalah pria –kalau senggama itu dilakukan atas ajakan wanita, tidak berlaku hukum kafarat.
·        Senggama dilakukan hingga tenggelamnya hasyfah (glans penis, batas khitan).
·        Senggama dilakukan pada farji (alat kelamin wanita), bukan duburnya.
·        Kafarat hanya berlaku atas pria, sedangkan wanita hanya wajib mengkada puasa.
Mazhab Syafi’i memandang bagi pelaku senggama yang memenuhi persyaratan di atas di samping wajib membayar kafarat wajib pula mengkada puasa dan dikenai takzir.
4.      Mazhab Hanbali berpendapat bahwa senggama yang mewajibkan kafarat ialah senggama yang dilakukan dengan persyaratan yang telah dikemukakan oleh ulama sebelumnya. Kendati demikian, ulama Mazhab Hanbali memandang bahwa senggama yang dilakukan pada dubur manusia sama hukumnya dengan senggama yang dilakukan pada dubur binatang, baik dalam keadaan hidup atau mati, baik keluar sperma maupun tidak, yakni semuanya dikenai kafarat. Demikian juga, senggama yang dilakukan ketika lupa, tersalah, tidak tahu haramnya, atau dipaksa, sama hukumnya dengan senggama yang dilakukan ketika sadar. Bahkan mazhab Hanbali memandang jika terjadi senggama dalam waktu dua hari pada siang hari di bulan Ramadhan, maka kafaratnya adalah dua kali lipat, demikian seterusnya. Namun bila seseorang melakukan dua kali senggama dalam satu hari di bulan Ramadhan, maka kafaratnya tetap seperti satu kali senggama, karena yang rusak akibat senggama tersebut adalah puasa satu hari. Dan kafarat itu dikenakan atas pria dan wanita. Bahkan bila ada seorang wanita memasukkan alat kelamin pria yang sedang tidur ke dalam alat kelaminnya, maka puasanya jadi batal dan ia wajib mengkadanya serta membayar kafarat.
Pelanggar Sumpah
Dalam masalah ini, kaum muslim sepakat bahwa kafarat atas sumpah merupakan suatu kewajiban yang disyariatkan oleh islam, sesuai dengan kandungan ayat: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukumkamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberimakan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tak sanggup melakukan demikian, maka kafaratnya puasa tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar)…” (QS.5:89). disamping ayat tersebut, didalam hadis disebutkan: apabila enggaku mengikrarkan sumpah, sedang engkau melihat sesuatu yang lebih baik, maka ambilah yang lebih baik dan bayarlah kafarat sumpahmu” (HR. al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-tirmizi, dan Nasa’i).
      Bertolak dari ayat diatas, ulama sepakat menyatakan bahwa kewajiban membayar kafarat sumpah merupakam kewajiban yang bersifat mutlak, tidak terbatas oleh waktu dan tempat ( wajib mutlak) dan boleh memilih (wajib mukhayyar) di antara tiga pilihan yang disebutkan dalam ayat, yaitu: (1) memberimakan sepuluh orang miskin; (2) memberi pakaian sepuluh orang mikin; (3) Memerdekakkan budak. Ksalu ketiga pilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan, pelanggaran sumpah boleh menggantikanny dengan puasa selam tiga hari.
      Fukaha berbeda pendapat tentang jumlah makanan ynag akan diberikan kepada masing-masing dari sepuluh orang miskin. Mayoritas ulam dari kalangn Mazhab  Maliki, Syafi’I dan Hambali mewajibkan kafarat itu sebanyak satu mud (lebih kurang ¾ liter) makanna yang mengenyangkan, disamakan dengan jumlan dan jenis zakat fitrah (*zakat). Akan tetapi, ulam mazhab Hanafi mewajibkannya sebanyak 1/2 sa’(2 mud =1,5 liter). Ketetapan ini didasarkan oleh peraktek yang dilakukan  oleh Umar bin al-Khatab, Ali bin Abi Talib, dan Aisyah binti Abu Bakar. Ulama Mazhab Hanafi membolehkan membayarnya dengan dengan unga seharga makanan tersebut. Disamping itu, mereka sepakat makanan harus diberikan kepada sepuluh orang. Tidak boleh memberikanmakan sepuluh orang kepada satu orang, karena bertentangan dengan ayat di atas.
      Ulama berbeda pendapat juga tentang kadar pakaian yang diberikan kepada masing-masing dari sepuluh orang miskin. Menurut ulama Mazhab Hanafi, kadar pakaian itu minimal dapat menutup segenap tubuh. Ulam mazhab Hanbali menetapkan kadar pakaian tersebut sebatas pakaian yang dapat dipakai dalam shalat, tidak boleh kurang dari itu. Bahkan menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Maliki, ketentuan kafarat dalam bentuk pakaian ini lebih ringan lagi, yaitu cukup dengan salah satu jenis pakaian, seperti celana, kemeja, jubah, sarung, dan sebagainya, karena dari masing-masing jenis pakaian tersebut sudah dinamakan pakaian.
      Berkenaan dengan kafarat dalm bentuk memerdekakan budak, Wahba az-Zuhaili mengatakan, hal itu hanya tinggal dalam catatan sejarah, karena dewasa ini tidak ada lagi yang dinamakan budak. Kendati demikian, ia mengemukkan beberapa pandangan tentang kafarat dalam bentuk ini. Ulama Mazhab Hanafi memandang bahwa yang dimaksud budak disini ialah semua budak, baik muslim atau nonmuslim, perempuan atau laki-laki, besar atau kecil. Hal ini atas ayat yang secara mutlak mencakup semua budak. Akan tetapi, jumhur ulama mensyaratkan keislaman budak tersebut. Oleh sebab itu, menurut mereka, tidak syah membayar kafarat dengan memerdekakan budak nonmuslim. Jumhur ulama membatasi (taqyid ) kemutlakan ayat al-Maidah (5) ayat 89 diatas dengan ayat yang membicarakan kafarat membunuh sesame muslim secar tidak sengaja, yaitu: “…dan barang siapa membunuh sesama mukmin karena tersalah(hendaklah) ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman…” (QS.4:92). Menurut jumhur setip lafal yang mutlak harus di-taqyid-kan, dan disisi kemutlakan surat al-Maidah 5:89 harus di-taqyid-kan dengan surat an-Nisa 4:92.
      Berkenaan dengan puasa yang menjadi pengganti kafarat, ulama Mazhab Maliki dan Syafi’i tidak mensyaratkan khusus secara berturut-turut, karena ayat yang menjadi alasan tidak menyebutkan demikian. Sekalipun begitu, mereka memandang sunah melakukannya secara berturut-turut. Namu, ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali memandang wajib dilakuakn secara berturut-turut. Alasan mereka adalah ayat tersebut dalam fersi kiraah Ubay bin Ka’b (w. 19H/640M) dan *ibnu Mas’ud, dua sahabat Nabi Saww yang mempunyai kiraah Al-Qur’an tersendiri, yang membaca ayat tersebut dengan: “…fa siyamu salasata ayyam mutatabi’at (…maka berpuasalah tiga hari berturut-turut).
      Lebih jauh, ulama sepakat menyamakan kafarat sumpah dengan kafarat*nazar. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Saww: ”Nazar adalah sumpah dan kafaratnya adalah kafarat sumpah” (HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah). Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang untuk maksiat. Menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali, orang yang bernazar untuk melakukan suatu maksiat wajib membayar kafarat sumpah, tetapi tidak boleh melakukan maksiat tersebut. Alasan mereka ialah hadis Nabi Saww: “Tidak ada nazar dalam berbuat maksiat kepada Allah, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah” (HR. Ahmad bin Hnbal dan Ashab as-Sunan). Akan tetapi ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, dan mayoritas ulama memandang tidak ada kafarat pada nazar yang diikrarkan untuk berbuat maksiat, karena nazar yang demikian tidak sah. Sabda Nabi Saww: “Barang siapa yang bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, janganlah ia memperbuatnya” (HR. al-Bukhari). Oleh sebab itu, dengan sendirinya kafaratnyapun tidak ada. Hadis yang dikemukakan oleh ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali dipandang lemah oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan mayoritas ulama.
      Ulama juga sepakat menyamakan kafarat al-*ila’(sumpah suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya dalam waktu lebih dari empat bulan atau tanpa menyebutkan waktunya) dengan kafarat sumpah. Apabila seseorang mengikrarkan al-ila’, kemudian ia kembali kepada istrinya, baik dalam masa sebelum empat bulan atau sesudahnya, ia wajib membayar kafarat sebagai mana kafarat sumpah.
 
Membunuh Sesama Muslim dengan Tidak Sengaja
      Fukaha sepakat bahwa kafarat membunuh sesame muslim dengan tidak sengaja ialah memerdekakan budak muslim, pelaku pembunuhan wajib puasa dua bulan berturut-turut, sesuai dengan firman Allah Swt: “…dan barang siapa membunuh muslim karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang yang diseragkan kepada keluarganya(si terbunuh) …barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendak ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut…” (QS.4:92).
      Jumhur ulama yang terdiri dari ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memendang bahwa kafarat itu hany berlaku kepada orang yang melakukan pembunuhan dengan tidak sengaja, sesuai dengan kandungan ayat diatas. Akan tetapi, ulama Mazhab Syafi’i mewjibkan juga atas orng yang melakuikan pembunuhan dengan sengaja. Alasan mereka ialah bahwa tujuan disyariatkan kafarat ialah untuk menghapus dosa; dosa membunuh dengan sengja lebih besar dari pada dosa membunuh dengan tidak sengaja. Oleh sebab itu, pembunuhan dengan sengaja lebih pantas untuk dikenai kafarat daripada yang melakukannya dengan tidak sengaja, demi menghapuskan dosa yang lebih besar dan berat itu. Alasan lain yang mereka kemukakan ialah Sabda Nabi Saww yang diriwayatkan dari Wasilah al-Asqa yang artinya: “Nabi Saww telah mendatangi kami sehubungan dengan sahabat kami yang mesti masuk neraka karena membunuh. Nabi Saww bersabda: ‘merdekakanlah budak untuknya, niscaya Allah membebaskan segenap anggota tubuhnya dari api neraka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, an-Nasa’I, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
      Zihar. Seorang suami yang memyerupakan istrinya dengan ibunya haram bercampur dengan istrinya tersebut sampai ia mebayar kafarat atas ucapannya itu. Bentuk kewajiban kafarat zihar adalah wajib murattab menurut tertib berikut: (1) memerdekakan budak; (2) kalu tidak diperoleh budak, puasa dua bulan berturut-turut; (3) kalau tidak sanggup berpuasa, wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin.
      Kafarat tersebut dijelaskan dalan Al-Quran yang artinya: “Orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapka, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur …barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) memberimakan enam puluh orang miskin …”(QS.58:3-4). Didalam hadis disebutkan juga bahwa Khaulah binti Mlik bin Sa’labah berkata, “Aus bin as-Samit men-Zihar-ku, maka aku datang mengadu kepada Rasulullah Saww, dan Rasulullah Saww kembali membantahku dengan peristiwaq itu. Kata beliau: ‘Takutlah engkau kepada Allah, sesungguhnya dia adalah anak pamanmu.’”Tidak beberapa lama turunlah ayat: sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengjukan gugatan kepadamu tentang suaminya…”(QS.58:1), sampai ayat tentang zihar (QS.58:3-4). Lalu Rasulullah Saww berkata: “Hendaklah ia memerdekakan budak.”Khaulah berkata: “Ia tidak mempunyainya. “Rasulullah Saww berkata : “Ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.” Khaulah berkata pula: “Ia adalah orang yang tua bangka, tidak sanggup berpuasa lagi. “Rasulullah Saww berkata: “Hendaklah ia memberimakan enam puluh orang miskin.“ khaulah berkata lagi, “Tidak ada yang akan diberikannya.” Rasulullah Saww bersabda: “Saya akan memberinya sebakul kurma.” Khaulah menyangut: “Saya akan membantu pula dengan sebakul kurma.” Rasulullah Saww bersabda: “Bagus, berilah kepada enam puluh orang miskin, dan kembalilah kepada anak pamanmu (suamimu)” (HR. Abu Dawud).
      Ulama berbeda pendapat tentang zihar yang di ucapkan secara berulang pada suatu majelis (tempat), apakah kafaratnya dihitung satu atau sebanyak ucapan zihar. Ulama Mazhab Maliki, Hanbali, dan Abdurrahman Al-*Auza’i memandang kafartnya hanya satu, karena ucapan yang pertamalah yang dipandang zihar yang mengharamkan pergaulan suami istri. Menurut ulama Mazhab Hanafi, kafaratnya hanya satu tetapi kalau suami meniatkan zihar dengan ucapan yang kedua, ketiga, dan seterusnya, maka kafaratnya sebanyak ucapan itu. Imam asy-*Syafi’i dalam kaul jaded (pendapat baru)-nya (*Kaul jadidi dan Kaul Kadim) berpendapat, “jika seorang suami mengucapkan beberapa kali ucapan zihar, dan dengan ucapannya itu dia hanya menguatkan ucapannya yang pertamam, maka kafaratnya dihitungnya hanya satu. Akan tetapi, jika ia mengucapkan dengan niat yang baru, maka ia dikenai dua kifarat.” 

Hal2 yg mmbtalkn puasa
HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Berikut ini di antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.
A. Madzhab Hanafiyah
  1. Makan, minum dan jima' tanpa sengaja (lupa). Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: "Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..". Dan dalam sebuah hadis -dha'if- dari Aisyah mengatakan : "Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla' dan bayar kafarat". Termasuk di dalamnya jima'. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima', bila diteruskan batallah puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak mampu berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.
  2. Keluarnya mani dengan hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu). Begitu pula hubungan seksual dengan sesama jenis tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak mengeluarkan air mani, hanya saja ia dosa besar bagi yang melakukannya. Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.
  3. Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.
  4. Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.
  5. Bersiwak, walau memakai air.
  6. Berkumur atau menyedot air melalui hidung, walaupun itu dilakukan di luar wudhu' dan selagi airnya tidak masuk ke tenggorokan.
  7. Mandi, berenang, berendam dalam air atau memasukkan sesuatu kedalam telinga untuk membersihkannya.
  8. Mengumpat atau memfitnah.
  9. Masuknya asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat danserangga-serangga yang berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat tidak ada kesengajaan.
  10. Masuknya air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai, misal, atau mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.
  11. Menelan dahak dan menyedot lendir dengan sengaja lalu menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.
  12. Muntah tanpa sengaja.
  13. Menelan sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.
  14. Junub pada siang hari.
  15. Suntikan yang langsung ke otot atau kulit atau urat. Tetapi diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).
  16. Mencium bau yang harum, wewangian seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan.

B. Madzhab Maliki
  1. Muntah tanpa sengaja, dan tak ada sedikitpun muntahan yang ditelan kembali ke dalam tenggorokan;
  2. Masuknya lalat dan nyamuk tanpa sempat untuk menghindarinya; debu jalanan, juga tepung yang halus yang berterbangan (seperti jika kita berada di penggilingan tepung).
  3. Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada lubang kemaluan.
  4. Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.
  5. Menghentikan makan, minum, atau mencabut kemaluan (saat senggama) hingga terbit fajar.
  6. Mengkhayal/melamun/memikirkan (sesuatu yang membangkitkan syahwat) disertai dengan kemampuan menahan keluarnya mani atau madzi.
  7. Menelan air liur atau menelan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi.
  8. Kumur-kumur untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk kedalam tenggorokan), atau bersiwak pada siang hari dengan niat untuk menyempurnakan tindakan yang masyruu' seperti wudlu', salat dan pembacaan ayat Al-Qur'an.
  9. Berbekam (tapi hukumnya makruh bagi yang melakukannya).

C. Madzhab Syafi'iyah
  1. Sampainya/masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan tanpa sengaja (lupa), dipaksa.
  2. Menelan dahak atau sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi, atau sesuatu yang sulit dihindari seperti debu jalanan, serangga yang berterbangan dan lalat.
  3. Berbekam. Namun makruh, kecuali ada hajat-hajat tertentu.
  4. Bercelak
  5. Berciuman dengan tidak disertai syahwat. Bila disertai syahwat hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.
  6. Keluarnya mani tanpa sengaja, walau akibat melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.
  7. Mengunyah sesuatu tanpa ada yang dirasakan dan tidak masuk sampai tenggorokan.
  8. Bersiwak. Tapi hukumnya makruh bila setelah melewati fajar.
  9. Melihat/mendengar/mencium disertai dengan syahwat.

D. Madzhab Hanbaliyah
  1. Tertelannya sesuatu yang sulit dihindari seperti ludah, debu jalanan, tepung yang berterbangan di penggilingan tepung. Begitu pula jika dengan sengaja mengumpulkan air ludah kemudian menelannya, selama itu masih di dalam mulut. Hanya saja, untuk yang terakhir ini, hukumnya makruh.
  2. Berkumur-kumur atau mengeluar-masukkan air pada hidung, baik saat bersuci (seperti wudhu') atau tidak. Hanya dimakruhan saja bila itu dilakukan tanpa maksud tertentu.
  3. Mengunyah semacam permen karet yang tidak ada rasanya.
  4. Berciuman, berpegangan (saling meremas), beradu paha (berlainan jenis) tanpa keluar air mani. Sebab bila sampai keluar mani, batallah puasanya --wajib mengqadha' tanpa membayar kafarat.
  5. Mengeluarkan air madzi tanpa diiringi syahwat yang sengaja ditimbulkan lebih dulu.
  6. Mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung), dan berbekam.
  7. Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan tanpa disengaja (lupa), dipaksa, atau sedang dalam keadaan tidur.
  8. Makan, minum atau jima' sedangkan ia tidak menyangka belum masuk fajar, walaupun kenyataannya sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yaitu: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu.... dan makan ,munumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar..."
  9. Muntah tanpa sengaja.
  10. Bersiwak.
  11. Junub. Tetapi sebaiknya mandi (bersuci) sebelum masuk fajar.
  12. Bercelak atau menangis.
  13. Seorang perempuan yang memasukkan ujung jarinya atau selainnya ke dalam kemaluannya sendiri sehingga basah (mengeluarkan cairan).
Zakat
Pengertian zakat :

Zakat menurut Etimologi adalah Membersihkan dan Menuumbuh kembangkan.
Dalam hal ini Allah berfirman :
قد افلح من زكها (الشمس : 9)
Artinya : sesungguhnya beruntung orang yang mensucikannya.
Zakat menurut Terminologi adalah Nama kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada golongan-golongan tertentu dengan segala persyaratannya.
Perintah zakat yang di gandengkan dengan perintah sholat dalam Al Qur'an terdapat 82 kali. Hal ini menunjukkan betapa eratnya hubungan sholat dengan zakat. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa membayar zakat itu merupakan kewajiban, dengan alas an :
واقيموا الصلاة واتوا اازكاة واركعوا مع الراكعين (البقرة 43)
خذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها (التوبة 103)
واتوا حقه يوم حصاده (الأنعام 141)
Dan beberapa hadist Nabi antara lain :
بني الاسلام على خمس شهادة أن لااله الاالله وأن محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم)

SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT

1.      Pemiliknya  Merdeka
2.      Beragama Islam
3.      Harta Itu Tergolong Yang Wajib Di Zakati
4.      Cukup Satu Nisab
5.      Milik Yang Sempurna
6.      Sampai Haulnya (1 tahun)


SYARAT-SYARAT SYAH MEMBAYAR ZAKAT

1.                    Niat. Sepakat para Ahli Fiqh bahwa niat menjadi syarat waktu membayar zakat, karena Hadist Nabi :
انما الأعمال بالنيات وانما لكل آمرئ ما نوى
2.                    Memberikan zakat pada Mustahiqnya, hal ini di pahami dari hurup Lam pada Firman Allah :
انما الصدقات للفقراء (التوبة 60)
Menurut Imam Syafi'i, Lam tersebut di namakan Lam Tamlik (menerangkan kepemilikan).

HARTA-HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI

1.      Emas dan Perak
2.      Hasil Tambang dan Tanaman Jahiliyah
3.      Barang Perdagangan
4.      Makanan Pokok dan Buah-buahan
5.      Binatang Ternak

1.      NISAB DAN KADAR ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nisab Emas = 20 Misqol atau 20 Dinar, menurut mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol.
Nisab Perak = 200 Dirham, menurut mayoritas Ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Alasannya Hadist Nabi :
اذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول ففيها خمسة دراهم وليس عليك شيئ يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا, فان كانت لك عشرون دينارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار (رواه ابوداود والبيهقي باسناد جيد).
Emas dan Perak yang lebih dari satu nisab wajib di zakati, menurut kadar lebihnya (2,5% dari lebihnya). Sesuai dengan Hadist Nabi :
هاتوا ربع العشر من كل اربعين درهما درهما, وليس عليكم شئ حتى يتم مائتين, فاذا كانت مائتي درهم ففيها خمسة دراهم فما زاد فبحساب ذالك (رواه الدار قطنى).
Emas atau Perak pakaian wanita bila cukup satu nisab wajib di zakati menurut Mazhab Syafi'I, kalau di saat membelinya ada niat menyimpan atau menabung (berhias sambil menabung). Menurut Imam Abu Hanifah emas dan perak yang menjadi pakaian wanita, ada niat menahannya atau tidak, tetap wajib di zakati. Dan uang kertas yang beredar sekarang, jika nilainya seharga satu nisab emas wajib di zakati, kadar dan persyaratannya sama dengan emas.

2.      ZAKAT TAMBANG DAN TANAMAN JAHILIYAH

Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.
Tanaman Jahiliyah adalah emas dan perak yang di tanam atau di simpan manusia sebelum di angkat Rasulullah Saw. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nisab, dan tidak di syaratkan Haul. Menurut Mazhab Hanbali barang tambang adalah barang yang di keluarkan dari bumi dari tempat yang di ciptakan Allah, baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak. Nisab benda cair sama / seharga satu nisab emas atau perak.

3.      ZAKAT HARTA PERDAGANGAN

Semua harta benda yang di perdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib di zakati. Dan syarat harta dagangan supaya wajib di zakati menurut mazhab Syafi'I ada 6 macam : 
1.      Harta dagangan itu di miliki dengan cara jual beli, bukan dengan warisan
2.      Harta benda itu di niatkan untuk di perdagangkan
3.      Harta benda itu tidak ada maksud untuk di pakai sendiri
4.      Berjalan haul satu tahun  semenjak memiliki barang dagangan itu
5.      Harta dagangan itu tidak di tukar menjadi mata uang, emas dan perak
6.      Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nisab

Zakat harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan haruslah uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut. Sedangkan menurut mazhab Imam Abu Hanifah pedagang boleh memilih antara mengeluarkan barang dagangan atau uang.

4.      MAKANAN POKOK DAN BUAH-BUAHAN

Syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi'i ada 3 macam :
1.      Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan di simpan
2.      Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg (beras). Menurut MUI 810 kg
3.      Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu

Imam Abu Hanifah berpendapat wajib zakat apa saja yang di hasilkan bumi, sedikit atau banyak kecuali kayu api, rumput dan bambu. Menurut pendapatnya kadar zakat dari semua yang di hasilkan bumi tersebut adalah 10%.
Mayoritas ulama fiqh serta dua orang dari sahabat dekat Imam Hanafi berpendapat tidak wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan kecuali makanan pokok dan tahan di simpan. Mazhab Syafi'i berpendapat buah-buahan yang di zakati hanya dua macam yaitu Tamar dan Buah Anggur, sedangkan biji-bijian yang wajib di zakati adalah Gandum, Beras, Kacang Adas, Kacang Kedelai dan Jagung. Dan juga menurut mazhab Syafi'i tidak wajib di zakati sekalian  palawija seperti mentimun, semangka, delima dan lain2. Karna Rasululloh memaafkannya, sesuai dengan Hadistnya yang berbunyi :
ليس في الخضروات صدقة
Hadist tersebut statusnya Mursal, namun menurut Imam Syaukani hadist mursal boleh dijadikan Hujjah, jika di kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai dengan Qaedah yang berbunyi :
والمرسل حجة اذا اعتضد بقول أكثر أهل علم وهو موجود هنا
Hadist mursal patut di jadikan argumentasi, bila di kukuhkan oleh pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah zakat.
Para ahli fiqh sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air hujan dan irigasi, dan jika di airi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka zakatnya 1/20, seperti di airi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai dengan hadist Nabi :
فيما سقط السماء والعيون اوكان عشريا العشر وما سقي بالنضح نصف العشر (رواه الجماعة)
Menurut jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib di keluarkan dari benda biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat zakatnya boleh uang atau benda lain yang seharga benda tersebut.
Menurut Mazhab Syafi'i bila panen pertama tidak cukup senisab, maka hasil panen pertama di gabungkan dengan hasil panen kedua, jika antara masa panen pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12 bulan (Qomariah). Yang menjadi patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur benihnya. Pendapat mazhab Syafi'i ini sesuai pula dengan pendapat Ibnu Qudamah dari Mazhab Hanbali, sebagaimana terdapat dalam kitab Mughni Jilid 2 hal 730.
Jika hasil panen pertama belum sampai senisab, maka tidak boleh dan tidak syah di keluarkan zakatnya, meskipun bila di himpun dengan panen kedua akan cukup senisab.

5.   ZAKAT BINATANG TERNAK

Syarat wajib zakat binatang ternak, ada beberapa macam :

1.      Binatang yang di zakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak
2.      Cukup satu nisab
3.      Milik yang sempurna
4.      Sampai haul
5.      Binatang ternak itu di pelihara

Nisab Dan Zakat Unta

5 – 9 ekor        : 1 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 1 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
10 – 11 ekor    : 2 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
15 – 19 ekor    : 3 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2,3 domba berumur 1 tahun / lebih
20 – 24 ekor    : 4 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
25…………    : Kelipatannya 1 ekor sapi

Nisab Dan Zakat Sapi/ Kerbau

30 – 39 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 1 tahun / lebih
40 – 59 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun / lebih
60 – 69 ekor    : 2 ekor sapi / 1 kerbau umur 1 tahun / lebih
70…………    : Kelipatannya 1 ekor sapi

Nisab Dan Zakat Kambing

40 – 120 ekor  : 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 1 ekor   domba betina berumur 1 tahun / lebih
121- 200 ekor  : 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 2 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
201- 399 ekor  : 3 ekor kambing betina berumur 1 tahun / lebih atau 3 ekor domba betina berumur 2 tahun / lebih
400…………  : Kelipatannya 4 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih



6.     ZAKAT PERUSAHAAN DAN PENGHASILAN

Tidak di peroleh keterangan dari jumhur ulama fiqh tentang zakat dari berbagai macam perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun 1385 H / 1965 M menetapkan  : Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada nashnya serat, tidak ada pendapat ahli fiqh tentang hal itu pada masa lalu yang mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
1.                  Tidak wajib di zakati di tinjau dari bendanya, yang di zakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nisab dan haulnya
2.                  Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan tersebut adalah 2,5%, seperti zakat perdagangan
3.                  Ketetapan ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah

Penghasilan atau gaji seorang pegawai negeri maupun swasta seperti : Dokter, Guru, Tukang Jahit, Direktur dan sebagainya wajib di zakati. Mazhab yang empat menetapkan tidak wajib zakat penghasilan seseorang bila tidak sampai senisab dan sempurna haulnya. Tapi alangkah baiknya pendapat yang mewajibkan zakat pada penghasilan atau gaji yang sudah di terima walaupun, belum sampai haulnya, boleh di berikan zakatnya di setiap menerima gaji atau penghasilan tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah serta dari kalangan tabi'in  seperti Azzuhri dan Hasan Al Bashri.
Makkhul dan pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al shodiq Anna, An Nasir dan Daud Az Zohiri. Kadarnya sebanyak 2,5% atau 1/40.

Zakat penghasilan
PARA ULAMA FIKIH LAIN DAN KALANGAN TABI'IN DAN LAINNYA
 
1. Mengenai pemungutan zakat dari "harta penghasilan" yang
   bersumber dari Zuhri dan Hasan adalah seperti yang
   diutarakan Ibnu Hazm. (Kita akan mengulas sedikit hal
   tersebut waktu membicarakan cara pengeluaran zakat "harta
   penghasilan"). Sebelum itu sudah terdapat pendapat serupa
   dari al-Auza'i. Bahkan Ahmad bin Hanbal diriwayatkan
   berpendapat yang mirip hal itu. Dan kita telah menerangkan
   dalam fasal sebelum ini pendapat tentang seseorang yang
   mengambil sewa dari penyewaan rumahnya bahwa ia harus
   mengeluarkan zakat hasil sewaan tersebut ketika menerimanya,
   sebagaimana disebutkan dalam al- Mughni. Ahmad berpendapat,
   dari sumber beberapa orang, bahwa orang itu mengeluarkan
   zakatnya ketika menerimanya. Ibnu Mas'ud meriwayatkan dengan
   sanad ia sendiri apa yang telah kita terangkan diatas
   tentang zakat pemberian.
   
2. Hal tersebut juga merupakan pendapat Nashir, Shadiq dan
   Baqir dari kalangan ulama-ulama Makkah sebagaimana juga
   mazhab Daud; bahwa barangsiapa yang memperoleh sejumlah
   senisab, ia harus mengeluarkan zakatnya langsung.
   
   Alasan mereka  adalah  keumuman  nash-nash  yang  mewajibkan
   zakat, seperti sabda Rasulullah s.a.w.: "Uang perak zakatnya
   1/40." (Muttafaq 'alaihi).
 
Berdasarkan hadis itu masa setahun tidak  merupakan  syarat,
tetapi  hanya  merupakan  tempo antara dua pengeluaran zakat
dan tidak disyaratkan terpenuhinya nisab selain  hanya  pada
saat   harus  dikeluarkan  yaitu  akhir  tahun,  sebagaimana
dicontohkan Nabi yang memungut zakat pada akhir tahun, tanpa
melihat  keadaan  harta  tersebut  pada  awal  tahun:  cukup
senisab atau tidak.
 
PERBEDAAN MAZHAB EMPAT DALAM MASALAH HARTA PENGHASILAN
 
Para imam mazhab empat berbeda pendapat  yang  cukup  kisruh
tentang  harta penghasilan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu
Hazm dalam al- Muhalla. Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah
berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya
bila mencapai masa setahun penuh  pada  pemiliknya,  kecuali
jika   pemiliknya   mempunyai   harta   sejenis  yang  harus
dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta  penghasilan
itu  dikeluarkan  pada  permulaan  tahun dengan syarat sudah
mencapai  nisab.  Dengan   demikian   bila   ia   memperoleh
penghasilan   sedikit   ataupun  banyak - meski  satu  jam
menjelang waktu setahun dari harta  yang  sejenis  tiba,  ia
wajib mengeluarkan zakat penghasilannya itu bersamaan dengan
pokok harta yang sejenis  tersebut,  meskipun  berupa  emas,
perak,  binatang  piaraan,  atau  anak-anak binatang piaraan
atau lainnya.
 
Tetapi  Malik  berpendapat  bahwa  harta  penghasilan  tidak
dikeluarkan  zakatnya sampai penuh waktu setahun, baik harta
tersebut sejenis dengan jenis harta  pemiliknya  atau  tidak
sejenis,  kecuali  jenis  binatang piaraan. Karena itu orang
yang memperoleh penghasilan berupa  binatang  piaraan  bukan
anaknya  sedang  ia  memiliki  binatang piaraan yang sejenis
dengan yang  diperolehnya,  zakatnya  dikeluarkan  bersamaan
pada  waktu  penuhnya  batas  satu  tahun  binatang  piaraan
miliknya itu bila sudah mencapai  nisab.  Kalau  tidak  atau
belum  mencapai  nisab  maka  tidak  wajib zakat Tetapi bila
binatang  piaraan  penghasilan  itu  berupa  anaknya,   maka
anaknya  itu  dikeluarkan  zakatnya berdasarkan masa setahun
induknya baik induk tersebut sudah  mencapai  nisab  ataupun
belum mencapai nisab.
 
Syafi'i  mengatakan  bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan
zakatnya bila mencapai waktu setahun  meskipun  ia  memiliki
harta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi zakat anak-anak
binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya
yang  sudah  mencapai  nisab,  dan bila tidak mencapai nisab
maka tidak wajib zakatnya.
 
Ibnu Hazm tampil - dengan  caranya  yang  menggebu-gebu  -
dengan  pendapat  bahwa  pendapat-pendapat  di  atas  adalah
salah.   Ia    mengatakan    bahwa    salah    satu    bukti
pendapat-pendapat  itu  salah  adalah  cukup  dengan melihat
kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya  dugaan-dugaan
belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan,
yang tidak ada landasan salah satu pun dari  semuanya,  baik
dari  Quran  atau  hadis  shahih  ataupun  dari riwayat yang
bercacat sekalipun, tidak perlu dari  Ijmak  dan  Qias,  dan
tidak  pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat diterima.
Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah
tersebut  dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku
bagi seluruh  harta  benda,  uang  penghasilan  atau  bukan,
bahkan   termasuk   anak-anak   binatang  piaraan.  Hal  itu
bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri  yang  keluar
dari  pertentangan  itu  dengan pendapat bahwa seluruh harta
penghasilan wajib zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia
sendiri tidak bebas dari kesalahan serupa yang diderita oleh
orang-orang lain di atas.
                                         
haji
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.
Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.
Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.
Sehat jasmani.
6.
Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7.
Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.


Syarat haji menurut Mazhab Maliki
1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2.
Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.
Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.
Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman
yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.


Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i
1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3.
Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4.
Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
a.
Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
b.
Ada kendaraan
c.
Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
d.
Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
e.
Perjalanan aman.
 
yusi dwiNingtiAS