SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Ny. Amelia Agustina, bertempat tinggal di Jl. XXXX RT 01 RW 01, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Men
Wih Widiatno, SH. - Advokat-Pengacara/ Penasihat hukum bertempat
tinggal di Jl. YYYY RT 02 RW 02 , Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes
Kabupaten Brebes.
Untuk bertindak atas nama kami bersama ini mengajukan gugatan tanah.
………………………………………….….KHUSUS……………………..………………………………..
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa bertindak mewakili kepentingan pemberi
kuasa sebagai para penggugat; guna mengajukan guatan waris atau tanah
terhadap:
1. Sherly - Tergugat I ;
2. Suhadi - Tergugat II ;
Keduanya adalah suami-istri, bertempat tinggal di Dukuh Batang sari, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
3. Ali Umar- Tergugat III ;
Bertempat tinggal di Dukuh Pesantunan, Desa Wanasari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
4. Helga - Turut Tergugat
Bertempat tinggal di Dukuh Bugel, Desa Pasarbatang, Kecamatan Brebes
Untuk
itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua
persidangan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim,
pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, membalas dan
menandatangani surat/ akta-akta, mengangkat sita jaminan, meminta
penetapan-penetapan, putusan, meminta menjalankan putusan(eksekusi),
dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna
sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala
pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/ wakil guna
kepentingan tersebut diatas.
Surat kuasa ini diberikan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya ini kepada lain orang.
Brebes, 30 Januari 2011
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Men Wih Widiatno, SH. Ny. Amelia Agustina
SURAT GUGATAN
Brebes, 2 Februari 2011
KepadaYth:
Bapak ketua pengadilan negeri Brebes
Di
BREBES
Perihal : Gugatan tanah
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini kami : Men Wih Widiatno, S.H, bertempat
tinggal di Jl. YYYY RT 02 RW 02 , Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes
Kabupaten Brebes, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta guna
kepentingan pemberi kuasa : Ny. Amelia Agustina, bertempat tinggal di
Jl. XXXX RT 01 RW 01, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten
Brebes, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Januari 2011 Nomor :
12/I/2011/S.K.S/PN/BBS, yang dibuat dihadapan Ketua Pengadilan Negeri
Brebes; selanjutnya disebut sebagai : Penggugat ;
Dengan ini hendak mengajukan gugatan terhadap :
1. Sherly - Tergugat I ;
2. Suhadi - Tergugat II ;
Keduanya adalah suami-istri, bertempat tinggal di Dukuh Batang sari, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
3. Ali Umar- Tergugat III ;
Bertempat tinggal di Dukuh Pesantunan, Desa Wanasari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
4. Helga - Turut Tergugat
Bertempat tinggal di Dukuh Bugel, Desa Pasarbatang, Kecamatan Brebes ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.
Bahwa semula di Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes,
telah hidup suami-istri Bapak Amir Dhani dengan Ibu Siti, yang di dalam
perkawinan mereka telah dikarunia 2 (dua) orang anak yaitu : 1. Amelia
Agustina (Penggugat), dan 2. Sudino (almarhum) ;
2. Bahwa Bapak Amir
Dhani dan Ibu Siti masing-masing telah meninggal dunia. Dan kemudian
disusul pula oleh Sudino yang meninggal dunia pada tanggal 12 Desember
1973 ;
3. Bahwa Sudino semasa hidupnya telah kawin dengan seorang
perempuan bernama : Helga (Turut Tergugat), dan selama di dalam
perkawinan mereka telah diperoleh barang bersama (gono-gini) berupa :
a.
Sebidang tanah sawah, terletak di Desa Pasar Batang , Kecamatan Brebes,
Kabupaten Brebes, tercatat dalam buku letter C nomor 279, persil nomor
32, klas S.II, seluas ± 6.250 m2, atas nama Sudino bin Abdul Ghani,
dengan batas-batas :
sebelah utara : tanah sawah Wati
sebelah timur : saluran air (larik) / tanah sawah Sahuri
sebelah selatan : jalan desa
sebelah barat : tanah sawah Waslikha
b.
Sebidang tanah tegalan, terletak di desa Pasar Batang, Kecamatan
Brebes, Kabupaten Brebes, tercatat dalam buku letter C nomor 279, persil
nomor 30, klas D.II seluas ± 1.250 m2, atas nama Sudino bin Abdul
Ghani, dengan batas-batas :
sebelah utara : tanah tegalan Taslecha
sebelah timur : jalan desa
sebelah selatan : tanah tegalan Ali Umur
sebelah barat : tanah sawah Toipah
kedua bidang tanah sebagaimana tersebut pada sub a dan b di atas selanjutnya disebut sebagai :
“tanah sengketa” ;
4.
Bahwa almarhum Sudino selain telah meninggalkan harta berupa tanah
sengketa dan seorang istri / janda yaitu Helga (Turut Tergugat), juga
meninggalkan seorang anak laki-laki bernama Dedi, namun anak tersebut
kemudian meninggal dunia sewaktu masih kecil ;
5. Bahwa pada mulanya
tanah sengketa dikuasai dan digarap oleh Sudino (almarhum), akan tetapi
pada sekitar tahun 1981 yaitu setelah meninggalnya Sudino dengan tanpa
hak dan melawan hukum tanah sengketa telah digarap dan dikuasai
sepenuhnya oleh Ali Umar(Tergugat III), dan bahkan tanah sengketa
tersebut telah dijual oleh Ali Umar(Tergugat III) kepada Sherly
(Tergugat I) dan Suhadi (Tergugat II) ; sehingga sampai sekarang tanah
sengketa tersebut telah digarap dan dikuasai oleh Tergugat I dan
Tergugat II;
6. Bahwa tanah sengketa dalam setiap tahunnya dapat
menghasilkan 2 (dua) kali panen padi dengan hasil minimal sebanyak 3
(tiga) ton padi dalam setahun, dengan harga perkwintal Rp 250.000,- atau
harga per ton Rp. 2.500.000,- dan atau jika dinilai dengan uang hasil
yang dapat diperoleh dalam 1 (satu) tahun = 3 x Rp2.500.000,- =
Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; hasil panen sejak
tahun 1981 s/d tahun 2011 (selam 30 tahun) telah dipungut dan dinikmati
oleh Para Tergugat dengan tanpa memperhatikan keberadaan Penggugat, atau
hasil seluruhnya dari tanah sengketa yang sudah dinikmati Para Tergugat
selama 30 (tigapuluh) tahun = 30 x Rp.7.500.000,- = Rp.225.000.000,-
(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
7. Bahwa perbuatan Para
Tergugat yang menguasai dan menikmati hasil tanah sengketa tersebut
adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak dan
kepentingan Penggugat sebagai ahli waris, sehingga adalah pantas apabila
kerugian yang diderita Penggugat tersebut harus dibebankan kepada Pra
Tergugat secara tanggung renteng harus dihukum membayar uang ganti rugi
kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta
rupiah), ditambah lagi dengan kerugian pada setiap tahun berikutnya
masing-masing sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat
dijalankannya putusan dalam perkara ini;
8. Bahwa apabila Para
Tergugat dalam keadaan tanggung renteng membantah / tidak mau membayar
uang ganti rugi kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka
kepadanya patut pula dikenakan hukuman membayar uang paksa (dwang som)
sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari
kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya ;
9. Bahwa
penggugat merasa khawatir kemungkinan Para Tergugat akan menghilangkan /
memindahtangankan tanah sengketa dari tangannya dengan jalan dijual,
digadaikan atau dijadikan jaminan (borg) utang, sedangkan perkara ini di
Pengadilan Negeri Brebes belum selesai pemeriksaannya, maka untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap kiranya perlu dilakukan sita jaminan
(conservatoir beslag) terhadap tanah sengketa tersebut ;
10. Bahwa
sesungguhnya Penggugat sudah sering kali mendesak Para Tergugat agar mau
menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari
almarhum Sudino, yang selanjutnya akan dilakukan pembagian warisan
diantara Penggugat dan Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akan tetapi desakan
Penggugat tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Para Tergugat dan
bahkan mengaku bahwa tanah sengketa adalah miliknya ;
Berhubung
dengan alasan-alasan sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, pada
akhirnya Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati kepada Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Brebes agar sudilah kiranya berkenan memeriksa
perkara ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di
persidangan Pengadilan Negari Brebes duna didengar keterangannya, dan
selanjutnya berkenanlah pula memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas tanah sengketa tersebut ;
3.
Menetapkan bahwa tanah sengketa adalah merupakan harta peninggalan
almarhum Sudino bin Amir Dhani dengan segala akibat hukumnya ;
4.
Menetapkan bahwa Penggugat (Ny.Amelia Agustina) dan Turut Tergugat
(Helga) adalah ahli waris sah dari almarhum Sudino bin Amir Dhani yang
berhak atas tanah sengketa tersebut ;
5. Menetapkan sebagai hukumnya
bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan
perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan kepentingan Penggugat :
6.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng supaya menyerahkan
seluruh tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong
dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin
daripadanya, yang selanjutnya akan dibagi waris diantara Penggugat dan
Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku ;
7. Menghukum Para Tergugat sacara tanggung
renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar
Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), secara kontan
seketika dan ditambah lagi dengan uang ganti rugi pada setiap tahun pada
setiap tahun berikutnya masing-masing Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima
ratus ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai
dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum
Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang
som) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai
kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya ;
9. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Menyerahkan
sepenuhnya kepada Pengadilan Negari Brebes untuk memberikan putusan
lain yang lebih baik dan menguntungkan kepentingan Penggugat berdasarkan
hukum yang berlaku.
Hormat kami / Kuasa Penggugat,
(Men Wih Widiatno, S.H)